Wajah Lelah Roy Suryo Usai Jalani Pemeriksaan 9 Jam

Jam menunjukkan pukul 20.21 WIB ketika Roy muncul di pintu gedung. Wajah tampak lelah, namun masih berusaha tersenyum.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 13 November 2025, 22:23 WIB
Roy Suryo Usai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta- Ratusan orang berkerumun di tangga Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025) malam. Mayoritas emak-emak dan bapak-bapak.

Mereka datang bukan untuk unjuk rasa, tapi menunggu Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar keluar dari ruang pemeriksaan. Ketiganya baru saja diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jadwalkan Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jam menunjukkan pukul 20.21 WIB ketika Roy muncul di pintu gedung. Wajah tampak lelah, namun masih berusaha tersenyum. Di belakangnya menyusul Rismon Hasiholan Sianipar. Dokter Tifauziah lebih dulu keluar beberapa menit sebelumnya dan memilih tidak bergabung dengan dua rekannya.

Di sisi tangga, berdiri Refly Harun, pakar hukum tata negara. Sang pakar hukum tata negara itu berdiri di antara Roy dan Rismon, tangannya sibuk menenangkan simpatisan yang berebut mendekat.

Beberapa Youtuber dan TikToker mengangkat ponsel mereka tinggi-tinggi, menyiarkan langsung lewat media sosial. Cahaya dari puluhan kamera menyinari halaman gedung.

Refly sempat berperan bak juru bicara. Dia menyampaikan sepatah dua patah kata, sebelum seorang wartawan memintanya bergeser ke sisi samping gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Roy menuruti, dikawal anggota provost yang menjaga jarak dari kerumunan. Rismon tetap diam. Saat ditanya wartawan, Rismon menolak berbicara.

"Nggak ada statement dulu, ya,” ujarnya singkat, lalu meninggalkan wartawan.

Di halaman utama Gedung Ditreskrimum Polda, Refly akhirnya mengambil alih bicara.

“Alhamdulillah penyidik bersikap baik. Dan kemudian juga Mas Roy, Rismon, dan Dokter Tifa juga kooperatif. Alhamdulillah, paling tidak hari ini mereka tidak ditahan. Padahal kita tahu pasal-pasal yang dikenakan ke mereka ancaman hukumannya sampai 12 tahun," kata Refli.

Bersyukur Roy Suryo Cs Tak Ditahan

Refli bersyukur Roy Cs tidak dijebloskan ke ruang tahanan. Itu artinya, dia bisa kembali beraktifitas seperti sediakala.

"Alhamdulillah saya mengatakan, dengan tidak ditahan, Mas Roy akan lebih produktif, akan bisa berpikir, menulis, dan lain sebagainya," ucap dia.

Refli meminta ketiganya untuk beristirahat, tidak terburu-buru memberi pernyataan.

"Jadi biarkan mereka cooling down. Tidak mengeluarkan press statement apa-apa. Menggunakan hak tenangnya untuk tafakur kembali dalam perjuangan demokrasi dan konstitusi yang sah dan sudah diakui di RI," ucap dia.

Beberapa simpatisan di bawah tangga riuh. Setelah Refly selesai bicara, Roy mengambil alih. Wajahnya lebih rileks, lalu berbicara singkat kepada wartawan.

"Kita insya Allah malam hari ini kita bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya, terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai. Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa. Para ibu-ibu, emak-emak, dan juga bapak-bapak semua. Terima kasih," ucap Roy diakhiri pekikan Allahuakbar.

Diperiksa Hampir 9 Jam

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar selama hampir sembilan jam. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan dibagi ke beberapa sesi. Sesi pertama dimulai pukul 10.30-12.00. Dilanjutkan pada pukul 12.00-13.30 dan 13.30-15.30.

"Ini pemeriksaan dilanjutkan kembali istirahat lebih kurang 1 jam dan berakhir di 18.30 WIB," kata Budi Hermanto.

Dia menjelaskan, penyidik memberondong puluhan hingga ratusan pertanyaan kepada masing-masing tersangka.

“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan," ungkap Budi.

Dia memastikan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien," ucap dia.

Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan

Usai pemeriksaan panjang, Roy Suryo cs tak ditahan namun diizinkan pulang ke rumah masing-masing. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap alasan di balik keputusan tersebut.

"Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Dia menjelaskan, para tersangka mengajukan dua saksi ahli dan tiga saksi meringankan. Penyidik akan segera memanggil dan meminta keterangan mereka.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujar dia.

Iman mengatakan, penyidik berusaha menjaga keseimbangan dan keadilan sepanjang proses hukum berjalan.

“Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya