DPR Ingatkan Pemerintah: Alarm Kedaulatan Jika Perusahaan Asing Menang Tender Peta Dasar Indonesia

Menurut Dave, potensi kemenangan perusahaan asing, khususnya dari China, menjadi peringatan bagi pemerintah karena berisiko menempatkan data strategis Indonesia di bawah kendali pihak luar.

oleh Tim NewsDiterbitkan 12 November 2025, 21:38 WIB
Badan Informasi Geospasial (Foto: Dok Setkab)

Liputan6.com, Jakarta - Kalangan Parlemen mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam proses tender penyediaan data dasar geospasial (basic geospatial data) dan peta dasar (base maps) nasional yang saat ini tengah dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kekhawatiran muncul karena sejumlah perusahaan asal China diketahui mendominasi daftar peserta tender proyek strategis nasional tersebut. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut, proyek yang bernilai miliaran dolar AS itu sangat sensitif karena menyangkut data strategis kedaulatan negara.

“Kami memahami ini proyek kerja sama Bank Dunia, jadi tendernya internasional. Tapi dominasi peserta dari Tiongkok menunjukkan lemahnya daya saing industri nasional di sektor geospasial,” ujar Dave di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Menurut Dave, potensi kemenangan perusahaan asing, khususnya dari China, menjadi peringatan bagi pemerintah karena berisiko menempatkan data strategis Indonesia di bawah kendali pihak luar.

“Ini alarm bagi pemerintah, kalau kita sendiri tidak punya kapasitas memetakan negeri kita, maka kedaulatan digital kita rentan,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar itu memastikan Komisi I DPR akan memanggil BIG untuk meminta penjelasan rinci terkait mekanisme tender, terutama mengenai pengamanan dan penyimpanan data hasil pemetaan.

“Data geospasial itu bukan sekadar data teknis, tapi aset pertahanan. Kalau jatuh ke tangan yang salah, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan intelijen atau ekonomi negara lain,” tambahnya.

Dave juga mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan seluruh hasil pemetaan disimpan di server nasional yang berada di bawah pengawasan negara.

 

 

Masalah Bukan di Regulasi, Tapi Implementasi

Senada dengan Dave, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai sistem pengamanan data geospasial sebenarnya telah diatur secara jelas oleh BIG melalui Peraturan BIG Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar dan Peraturan BIG Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi.

Namun, ia menegaskan bahwa tantangan sesungguhnya ada pada pelaksanaan dan kedisiplinan lembaga pelaksana.

“Masalahnya bukan di regulasi, tapi pelaksanaan. Apakah benar semua data disimpan di server nasional, dan tidak ada transfer lintas negara? Itu yang harus dipastikan,” ujar politisi PDIP itu.

Hasanuddin juga menyoroti pentingnya membangun kemandirian data nasional, agar proyek-proyek strategis semacam ini tidak bergantung pada vendor asing.

“Kita tidak boleh tergantung terus pada vendor asing. Kalau data strategis bangsa ini kita serahkan ke luar, itu sama saja dengan kehilangan sebagian kedaulatan,” katanya.

 

 

Tender Bernilai Rp4 Triliun

Diketahui, BIG tengah melaksanakan proses tender proyek penting dan strategis nasional sejak Juli 2025, yaitu penyediaan data dasar geospasial dan peta dasar wilayah urban dan non-urban seluruh Indonesia.

Proyek ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP) dengan kode P180860, hasil kerja sama dengan Bank Dunia dengan nilai pendanaan mencapai 238 juta dolar AS atau sekitar Rp4 triliun.

Aroyek ILASP dinilai sebagai salah satu proyek geospasial terbesar dalam sejarah Indonesia. Targetnya adalah menghasilkan peta dasar digital skala besar untuk seluruh wilayah urban dan non-urban.  Namun, sejumlah pihak menilai, ambisi besar ini juga membawa risiko serius terhadap keamanan dan kedaulatan data nasional.

"Ketika seluruh permukaan bumi Indonesia dipetakan ulang dalam skala besar, negara ini akan memiliki peta dasar digital yang presisi. Tapi kalau dikerjakan pihak asing, risiko kebocoran data strategis jadi tidak bisa dihindari,” ujar TB Hasanuddin.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya