Liputan6.com, Lampung Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bandar Lampung (UMBL) berinisial DM (18) ditangkap polisi setelah kedapatan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di asrama kampus, kawasan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu pagi, 9 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan, pelaku dan korban tinggal di asrama yang sama.
Advertisement
“Pelaku merekam korban yang sedang mandi lewat ventilasi udara. Korban yang sadar kemudian melapor ke penghuni lain hingga pelaku diamankan,” ujar Faria, Kamis (13/11/2025).
Dia menuturkan, setelah ditangkap oleh pihak asrama, pelaku diserahkan ke Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, DM mengakui perbuatannya karena sering menonton film porno.
“Dan hal itu memengaruhi perilakunya,” terang dia.
Cari Korban Lain
Polisi masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus ini.
“Sejauh ini baru satu korban, namun kami masih melakukan penyelidikan lanjutan,” ungkapnya.
DM kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Ia dijerat dengan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 14 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).