SPPI Batch III Bakal Diangkat Jadi PPPK dan Dapat Tukin

Seluruh tenaga Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch III akan diangkat menjadi PPPK.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 13 November 2025, 12:15 WIB
Respons Kepala BGN Soal Moratorium MBG, Dadan Hindayana: Tetap Laksanakan Kecuali ada Perintah Presiden, Jakarta (2/10/2025). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mengatakan seluruh tenaga Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch III, termasuk ahli gizi dan ahli akuntan, dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK. 

Menurutnya, dengan status tersebut, mereka nantinya akan menerima tunjangan kinerja sebagaimana aparatur sipil negara lainnya.

"Tadi ada pertanyaan SPPI Batch III termasuk AG dan AK, masa depannya seperti apa? Mereka akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus atau PPPK, menjadi ASN. Dan itu mereka akan menerima tunjangan kinerja," kata Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Disamping itu, Dadan menegaskan seluruh pembayaran dipastikan akan masuk ke rekening masing-masing penerima paling lambat pekan ini.

"Ini ada keterlambatan tapi insya Allah paling lambat hari minggu seluruh uang itu sudah akan masuk di rekening," ujarnya.

 

 

Pastikan Pembayaran Gaji SPPI Batch III

Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibangun Polri mempunyai alat rapid test yang digunakan untuk menguji makanan yang sudah dimasak. (Foto: Dok BGN)

Lebih lanjut, ia memastikan akan segera menyelesaikan keterlambatan pembayaran gaji bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch III, termasuk tenaga ahli gizi (AG) dan ahli akuntan (AK). 

Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya penyesuaian administrasi dan pergeseran anggaran dari pos belanja Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) ke pos pembayaran konsultan perorangan. 

Kendati demikian, ia memastikan seluruh proses tersebut sudah dalam tahap akhir dan akan diselesaikan dalam waktu dekat.

 

Proses Pengangkatan SPPI

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (12/11/2025). (Istimewa)

Terkait dengan gaji SPPI, Batch I, Batch II itu statusnya sekarang sudah PPPK. Artinya, mereka tidak ada masalah dengan gaji dan bahkan mereka sudah menerima tunjangan kinerja. 

“SPPI Batch III, tadinya kita rencanakan CAT-nya atau Computer Assist Test-nya bulan ini kemarin, sehingga sebetulnya pagu kami itu ada di pagu PPPK, di kode anggaran yang berbeda," jelasnya.

Namun, karena masih ada hal yang harus diselesaikan, maka untuk sementara ini SPPI Batch III dan juga AG dan AK masih harus digaji dengan sistem istilahnya konsultan perorangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya