Antiklimaks Lisa Mariana: Dulu Merasa Korban Kini Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Video Porno

Penetapan status tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAhmad ApriyonoSupriatinDiterbitkan 12 November 2025, 06:00 WIB
Selebgram Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Lisa Mariana dan seseorang berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang sempat beredar luas di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap keduanya merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Kemudian yang menjadi tersangka ini akan diperiksa saat itu ada saudara LM dan F alias Tato. Ini merupakan hasil daripada upaya penyidikan yang sudah dilakukan," kata Hendra di Bandung, Selasa (11/11/2025).

Menurut Hendra, dari hasil gelar perkara yang dilakukan kembali oleh penyidik siber, disimpulkan bahwa keduanya secara sadar melakukan perekaman terhadap aktivitas asusila tersebut.

"F alias Tato ini pemeran pria. Jadi mereka berdua sadar dan merekam," katanya.

Terkait kemungkinan adanya video lain, Hendra menyebut hal itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

"ini didalami dari keterangan tersangka dan saksi ada informasi seperti itu," ujarnya.

Ia menegaskan penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan dari saksi ahli selesai dilakukan.

"Dalam waktu dekat jika sudah selesai dari asistensi," katanya.

Tersangka Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Meski ditetapkamn tersangka, kala itu dirinya tidak ditahan

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.

Ancaman hukuman penjara dari kedua pasal tersebut di bawah dari lima tahun. Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP adalah maksimal 9 bulan, sementara dalam Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.

 

Lisa Mariana Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polri

Lisa Mariana (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan alasan Lisa Mariana tidak ditahan meski menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.

Ancaman hukuman penjara dari kedua pasal tersebut di bawah dari lima tahun. Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP adalah maksimal 9 bulan, sementara dalam Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.

Adapun syarat objektif penahanan menurut KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki seperti dilansir Antara.

Maka dari itu, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri tidak menahan Lisa Mariana.

 

 

 

Kubu Lisa Mariana Siap Lawan Ridwan Kamil di Kasus Pencemaran Nama Baik: Kami Tak Pernah Ngemis Damai

Lisa Mariana (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Bareskrim Polri telah menetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Lisa sedianya diperiksa pada Senin (20/10/2025) kemarin, namun mangkir dengan alasan sakit.

Kuasa Hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea memastikan kliennya siap menjalani proses hukum. Dia menegaskan, Lisa tidak akan meminta berdamai dengan Ridwan Kamil.

"Begini ya mewakili klien kami Lisa Mariana, kami tidak pernah mengemis perdamaian kepada pihak Ridwan Kamil," kata Bertua kepada wartawan, Jakarta, Selasa (21/10).

"Walaupun mereka mengatakan tidak ada ampun, masukkan ke penjara, Bareskrim ini juga milik pelaku/pelapor?" sambungnya.

Bertua menyakini, akan terungkap fakta baru dalam kasus yang menjerat Lisa itu. Dia menyatakan siap untuk berdebat dengan pihak Ridwan Kamil sebagai pelapor.

"Kami percaya bahwa di pengadilan akan terbuka semuanya, dan dengan saat ini kami menyatakan kesiapan kami untuk berdebat di publik, di ruang pengadilan baik terhadap pelapor dan segala sesuatu yang terkait dengan ini," ujarnya.

Perseteruan dengan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Diketahui, pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Adapun perseteruan keduanya bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di media sosial Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.

Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan putri Lisa yang berinisial CA.

Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan dari pemeriksaan DNA diketahui bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana.

Namun, separuh DNA dari CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil.

"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," kata Sumy.

Infografis Kronologi Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya