Liputan6.com, Jakarta - Aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada pertengahan pekan ini, Rabu (12/11/2025).
Rabu (12/11/2025) menjadi giliran kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 untuk dapat melintas di ruas jalan yang termasuk dalam kawasan pembatasan.
Advertisement
Pengemudi dengan pelat nomor akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diimbau untuk menyesuaikan rencana perjalanan agar tidak terkena sanksi.
Kebijakan ganjil genap masih menjadi bagian dari strategi pengendalian lalu lintas di Jakarta. Penerapannya berlaku pada dua rentang waktu, yakni pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dengan nomor berapa pun dapat melintas tanpa batasan.
Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Bagi pengendara yang harus beraktivitas pada hari genap namun memiliki pelat ganjil, ada beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan. Menggunakan transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL menjadi pilihan praktis yang semakin mudah diakses.
Alternatif lain adalah mengatur jam keberangkatan di luar waktu penerapan aturan atau menempuh jalur yang tidak termasuk kawasan pembatasan.
Melalui penerapan sistem ganjil genap ini, pemerintah berharap lalu lintas tetap terkendali meskipun aktivitas masyarakat meningkat di pertengahan pekan. Pengendara pun diimbau untuk terus memperhatikan jadwal, pelat nomor, serta jalur yang dilalui agar perjalanan tetap aman dan lancar.
Dengan kesiapan dan kedisiplinan bersama, kebijakan ganjil genap bukan lagi dianggap hambatan, melainkan langkah nyata menuju mobilitas yang lebih teratur dan ramah lingkungan di Jakarta.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik