DPR Kritik Wacana Menkeu Purbaya Redenominasi Rupiah: Kalau Belum Siap, Jangan Coba-Coba

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah tergesa-gesa menjalankan kebijakan redenominasi rupiah.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 11 November 2025, 15:28 WIB
Pegawai menunjukkan mata uang rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (5/1/2023). Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.616 per dolar AS pada Kamis (5/1) sore ini. Mata uang Garuda melemah 34 poin atau minus 0,22 persen dari perdagangan sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah tergesa-gesa menjalankan kebijakan redenominasi rupiah. Menurut Said, kebijakan tersebut tidak sekadar menghapus tiga digit nol pada uang rupiah.

Ia mengingatkan, pelaksanaan redenominasi memerlukan kesiapan ekonomi, sosial, politik, serta teknis agar tidak berdampak buruk bagi ekonomi.

"Redenominasi itu menurut hemat saya memerlukan prasyarat. Yang pertama pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politiknya. Kemudian secara teknis, apakah pemerintah sudah siap?," kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

"Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi. Karena apa? Jangan dikira bahwa yang seakan-akan redenominasi itu sesuatu yang sekadar menghilangkan tiga nol di belakang," sambungnya.

Said menyebut, redenominasi rupiah bisa berdampak pada inflasi jika kebijakan diterapkan tergesa tanpa persiapan matang.

"Itu tidak hanya akan menimbulkan dampak yang inflatoir. Dampak inflatoirnya akan luar biasa ketika kemudian dalam aspek teknis pemerintah tidak siap," tegas Said.

Selain itu, Said mengingatkan potensi permainan harga apabila redenominasi dilakukan tanpa persiapan matang. Ia menyebut, pembulatan harga akibat penyesuaian nominal dapat memicu inflasi yang merugikan masyarakat.

"Itulah yang dikhawatirkan. Kalau aspek teknis pemerintah itu belum siap, kalau harga 280 dibulatkan 300 rupiah, maka inflatoirnya yang terjadi. Itu yang paling sangat mengganggu pikiran kami di Badan Anggaran," kata dia.

Meski demikian, dia mengakui redenominasi juga memiliki manfaat dari sisi efisiensi penggunaan uang tunai.

"Ya memang sangat bermanfaat sih. Kalau 10 juta tebalnya 3 senti, nolnya tiga dibuang kan lumayan punya satu lembar," pungkasnya.

Penjelasan Kemenkeu soal Redominasi Rupiah

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan redenominasi rupiah. Kebijakan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1 itu akan dituangkan lewat undang-undang baru pada 2027.

Dalam PMK 70/2025, Kementerian Keuangan menjelaskan redenominasi rupiah bertujuan menyederhanakan nilai nominal tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.

Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi keuangan.

Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi harga barang tercatat Rp 1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tanpa memengaruhi daya beli masyarakat.

Kebijakan ini bukan devaluasi, melainkan penyesuaian nilai nominal agar rupiah lebih praktis digunakan dan sejajar dengan mata uang negara lain. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menyederhanakan sistem pembayaran, laporan keuangan, dan proses transaksi di masyarakat.

Alasan RUU Redenominasi Rupiah Penting

Masih dalam beleid yang sama, pemerintah menjelaskan sejumlah alasan penting penyusunan RUU Redenominasi Rupiah. Di antaranya untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga daya saing nasional, serta menstabilkan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat.

Selain itu, redenominasi juga diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas rupiah baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan nilai yang lebih ringkas, rupiah diharapkan lebih dipercaya dan mudah digunakan dalam transaksi lintas negara.

Meski begitu, pemerintah menegaskan implementasi kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan panjang dan belum menjadi prioritas jangka pendek. Tahapan kajian dan sosialisasi juga akan dilakukan sebelum redenominasi diterapkan secara resmi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya