Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan, angka perceraian di Indonesia mengalami penurunan berkat bimbingan pranikah yang wajib diikuti calon pengantin (catin).
Hal ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), di mana jumlah kasus perceraian nasional menunjukan tren penurunan signifikan.
Advertisement
Pada tahun 2023 tercatat 463.654 kasus, menurun menjadi 10,2 persen dibandingkan sebelumnya. Pada tahun 2024, angka tersebut kembali turun menjadi 394.608 kasus atau turun 14,9 persen dari 2023.
"Menandakan korelasi positif antara kewajiban mengikuti bimbingan dengan penurunan angka perceraian," kata Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Dia menuturkan, program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin menjadi program wajib sebelum melangsungkan pernikahan.
"Bimbingan perkawinan telah menjadi program wajib bagi setiap pasangan calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan," ungkap Nasaruddin.
Menurutnya, hasil evaluasi lapangan menunjukan 86 persen peserta bimbingan perkawinan merasa program ini sangat membantu untuk memahami peran dan tanggung jawab dalam rumah tangga.
"Hasil evaluasi lapangan juga menunjukan 86 persen peserta bimwin (bimbingan perkawinan) merasa program ini membantu mereka," kata dia.
Bahas soal Perceraian
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan, tingginya angka perceraian dan menurunnya angka pernikahan merupakan ancaman besar bagi ketahanan bangsa. Dalam Rakornas Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta, Menag mengungkapkan bahwa permasalahan ini harus segera ditangani agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat.
"Sekarang ini ada sebuah ancaman yang sangat besar bagi bangsa ini, tingginya angka perceraian dan menurunnya pelaksanaan perkawinan," ujar Menag Nasaruddin Umar dalam Rakornas BP4 di Jakarta, Selasa (23/4/2025), dikutip dari Antara.
Data dari Pengadilan Agama Batang tahun 2024 menunjukkan bahwa penyebab perceraian di Indonesia sangat beragam, mulai dari masalah komunikasi yang buruk, perselingkuhan, hingga faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam konteks ini, BP4 memiliki misi untuk membantu menyelesaikan konflik keluarga dengan cara damai dan konstruktif, tanpa harus melalui proses pengadilan.
Menurut Menag, perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga menciptakan kemiskinan baru, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
"Tidak mungkin masyarakat berantakan bisa melahirkan masyarakat ideal. Jadi jika ingin mempertahankan negara, bangsa, masyarakat, maka rumah tangga ini harus kuat," ujarnya.
Penyebab Tingginya Angka Perceraian
Berdasarkan data yang dihimpun Kemenag, pada tahun 2024 terdapat 466.359 kasus perceraian, sementara angka pernikahan hanya mencapai 1.478.424 kejadian.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka perceraian mengalami kenaikan dari 463.654 kasus, sementara pernikahan justru berkurang dari 1.577.255 kejadian di tahun 2023.
Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab utama perceraian di Indonesia, diikuti oleh faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, KDRT, dan judi. Hal ini menunjukkan bahwa banyak pasangan muda yang bercerai dalam waktu kurang dari lima tahun pernikahan.
Menag menekankan pentingnya peran BP4 dan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam membentuk ketahanan keluarga melalui mediasi dan penyelesaian konflik.