Kelola Karier ASN Berkelanjutan, Kemenimipas Perkuat Penerapan Sistem Merit Lewat Mobilitas Talenta

Kemenimipas tetapkan model mobilitas talenta PNS untuk dorong sistem merit yang terstandar, berkelanjutan, dan akuntabel.

oleh Wina Afriyani Atika PutriDiterbitkan 10 November 2025, 15:55 WIB
Kemenimipas dorong pengembangan karier ASN. (Sumber: Kemenimipas)

Liputan6.com, Jakarta Demi mendorong pengelolaan karier ASN yang lebih terarah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menetapkan Model Mobilitas Talenta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan Rencana Pengembangan Karier pada Senin (10/11), kebijakan ini resmi diatur melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-43.OT.02.02 Tahun 2025.

Penerapan model mobilitas talenta PNS ini menjadi upaya nyata untuk membangun sistem pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang terstandar, berkelanjutan, dan akuntabel. Setiap tahap pengelolaan dan pengembangan pegawai dilakukan secara terukur dan berkesinambungan. Tak hanya itu, pengembangan karier disusun menyesuaikan kebutuhan organisasi serta minat karier masing-masing pegawai.

Dodot Adikoeswanto, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Tata Laksana (SDMA Ortala) Kemenimipas, menuturkan bahwa kebijakan ini menjadi bentuk komitmen nyata kementerian dalam membangun talenta ASN yang unggul, berintegritas tinggi, dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan.

“Penetapan model mobilitas talenta ini bukan hanya pedoman administratif, tetapi instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap ASN memperoleh kesempatan pengembangan yang adil dan terencana sesuai kompetensi dan kinerja. Model mobilitas talenta berdasarkan rencana pengembangan karier ini digagas oleh Kepala Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan SDMA, Irwan Rahmat Gumilar,” ucap Kepala Biro SMDA Ortala.

Kemenimipas Dorong ASN Lebih Kompeten dan Adaptif

Kemenimipas berharap pelayanan publik akan optimal dengan peningkatan kualitas ASN yang kompeten. (Sumber: Kemenimipas)

Model mobilitas talenta PNS di lingkungan Kemenimipas berpijak pada prinsip-prinsip meritokrasi, transparansi, akuntabilitas, keadilan dan kesetaraan, profesionalisme, adaptif dan kolaboratif, serta berorientasi kinerja. Melalui implementasi prinsip tersebut, Kemenimipas berupaya mendorong penempatan dan pengembangan pegawai secara lebih efektif. Sasarannya adalah mendukung pencapaian tujuan organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sejalan dengan penetapan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, memberikan apresiasi kepada Kemenimipas melalui surat nomor B/118/M.SM.03.00/2025. Menteri PAN-RB menyoroti kinerja positif Kemenimipas dalam penyusunan Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Standar Kompetensi Jabatan Manajerial. Dokumen tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem merit dan meningkatkan kapasitas ASN.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang telah menyusun Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan sistem merit dan meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara,” tulis Menteri PAN-RB dalam suratnya.

Lewat penerapan model mobilitas talenta PNS, Kemenimipas menunjukkan keseriusannya dalam membentuk ASN yang semakin kompeten dan tangguh menghadapi dinamika perubahan. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat peran aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik yang lebih maksimal sekaligus mendukung kepentingan nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya