Liputan6.com, Jakarta Nadiem Makarim dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Senin (10/11/2025). Seperti diketahui, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023 alias pengadaan laptop Chromebook.
"Hari ini dilimpah tahap II ke Kejari Jakpus," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Advertisement
Selain Nadiem Makarim, tersangka lain yang turut dilimpahkan Tahap II adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud Ristek.
Kronologi Keterlibatan Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook
Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengaku menerima putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Gugatan itu dia ajukan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Mohon doa saja, saya menerima hasilnya, mohon doanya, terima kasih," tutur Nadiem di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Nadiem sendiri sempat menjalani operasi medis. Perawatan terhadap kesehatannya pun masih dilakukan meski berada di dalam tahanan. Meski begitu, dia tetap menyatakan siap menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Terima kasih sudah mulai, masih pemulihan, mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum, tapi terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol, dan sekali lagi mohon doa," jelas dia.