Hotel di Johar Baru Jakpus Dipreteli Maling, Dijual jadi Besi Tua dan Bahan Bangunan Bekas

Aksi nekat dilakukan komplotan maling dengan mencuri di Hotel Istana Ratu, Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 09 November 2025, 11:30 WIB
Model Teralis Jendela Anti Maling Terbaik (Foto: Gemini)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi nekat dilakukan komplotan maling dengan mencuri di Hotel Istana Ratu, Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Tidak tanggung-tanggung, sasarannya bukan hanya barang namun juga material bangunan jadi yang dibongkar paksa.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada Sabtu, 26 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kinerja petugas akhirnya membuahkan hasil setelah penyelidikan beberapa minggu, dengan menangkap empat pelaku berinisial H (51), JP (25), JY (30), dan I (57) pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.

"Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah Jakarta Pusat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu rasa aman masyarakat," tutur Susatyo kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Penangkapan para pelaku dilakukan di rumah masing-masing kawasan Johar Baru. Susatyo menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk kesigapan anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Kami mengapresiasi kinerja anggota Unit Reskrim Polsek Johar Baru yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cermat dan tepat. Kasus pencurian dengan pemberatan ini menjadi perhatian karena dilakukan secara berkelompok dan merugikan korban hingga ratusan juta rupiah," kata Susatyo.

Ada pun kasus berawal dari laporan AAG (52) selaku pemilik hotel yang mendapati sejumlah fasilitas bangunan hilang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku mencuri pintu dan jendela aluminium, AC, lampu gantung kristal, kabel listrik, hingga pipa besi, dengan total kerugian mencapai Rp 246 juta.

 

Tak Beraksi Sendirian

Model Teralis Jendela Anti Maling Terbaik (Foto: Gemini)

Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menambahkan, keempat pelaku nyatanya tidak beraksi sendirian. Mereka mencuri bersama enam orang lainnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, berinisial T, Z, Y, D, A, dan J.

"Para pelaku masuk ke dalam area hotel dengan cara mencongkel pintu dan jendela menggunakan obeng dan tang. Barang-barang hasil curian rencananya dijual sebagai besi tua dan bahan bangunan bekas," ujar Saiful.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan obeng dan tang sebagai barang bukti alat yang digunakan saat beraksi. Keempat pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Johar Baru dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun

"Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang melarikan diri. Kami imbau mereka agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas di lapangan," Saiful menandaskan.

Infografis Kejahatan Siber (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya