Besok, Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakpus

Kuasa hukum Adam Damiri, memastikan kliennya akan hadir langsung dalam sidang tersebut. Kliennya akan berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin

oleh Tim NewsDiterbitkan 05 November 2025, 22:50 WIB
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) dijadwalkan berlangsung besok, Kamis (6/11/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara memastikan kliennya akan hadir langsung dalam sidang tersebut. Adapun sidang perkara nomor 17/Akta.Pid.Sus/PK/TK/2025/PN JKT.PST itu digelar pada pukul 10.00 WIB.

“Pak Adam Damiri akan hadir langsung di persidangan,” kata Deolipa dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

Deolipa menyebut, kliennya akan berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis pagi.

“Beliau berangkat dari Lapas Sukamiskin dan akan hadir secara langsung di ruang sidang. Ini bentuk tanggung jawab moral sekaligus tekad beliau untuk memperjuangkan kebenaran,” sebutnya.

Deolipa menjelaskan, langkah hukum ini menjadi penting karena Adam Damiri saat ini tengah menjalani hukuman 16 tahun penjara dalam kasus Asabri, setelah putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Beliau divonis 16 tahun penjara di tingkat kasasi. Di usia beliau yang 76 tahun, hukuman itu setara dengan hukuman mati. Tapi semangat beliau luar biasa, masih ingin berjuang lewat jalur hukum,” jelasnya.

 

Daftarkan PK

PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PK ini rencananya akan dilakukan pada Kamis (16/10) sekira pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengatakan, langkah hukum tersebut menjadi upaya penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri sendiri dalam kasus itu.

“Besok kami akan resmi mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB,” kata Deolipa dalam keterangannya, Rabu (15/10).

“Kami membawa empat novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” sambungnya.

Deolipa menjelaskan, empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen yang menunjukkan kondisi keuangan Asabri justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012–2016.

“Laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana,” jelasnya.

 

Respons Kejagung

Menanggapi pengajuan Peninjauan Kembali tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hal itu merupakan hak dari Adam Damiri selaku terpidana.

“Silakan saja, itu hak dari terpidana dan keluarganya mengajukan PK. Yang penting kan PK itu serta merta harus ada novum baru,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi.

Nantinya, majelis hakim akan mempertimbangkan materi PK tersebut. Kejagung memastikan siap menghadapi proses tersebut, dalam hal ini menghadirkan tim Jaksa Penuntut Umum.

“Ya harapan kami sih tentunya tetap konsisten dengan putusan yang sebelumnya,” Anang menandaskan.

 

Repoter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya