Kasus Korupsi Gubernur Riau, KPK Buka Peluang Telusuri Pemerasan di Dinas Lain

KPK membuka peluang menelusuri pola serupa di dinas lain di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 05 November 2025, 22:30 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan rompi tahanan saat dihadirkan pada rilis penetapan sekaligus penahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sebelumnya, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan anggaran proyek Dinas PUPR PKPP dengan istilah “jatah preman” yang mencapai miliaran rupiah. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. KPK membuka peluang menelusuri pola serupa di dinas lain di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tim penyidik masih mendalami kemungkinan pungutan atau setoran yang juga dilakukan terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain.

“Apalah akan didalami? ya pasti kalau nanti kita dalam perjalanan penanganan perkara ini ditemukan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang lainnya pemberian atau apapun itu dari SKPD lain, dari dinas lain tentu akan kita dalami, akan kita tangani," kata dia di Gedung KPK, Rabu (5/11/2025).

Asep menuturkan, Inspektorat Kementerian Dalam Negeri saat ini juga tengah melakukan audit internal di Riau. KPK mengapresiasi atas langkah cepat Kemendagri yang langsung mengirim tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Inspektorat kementerian dalam negeri karena langsung terbang ke Provinsi Riau untuk melakukan audit, lakukan pembenahan, seperti itu di sana," ujar dia.

Pola Pengumpulan Uang

Gubernur Riau Abdul Wahid (menggunakan rompi tahanan) digiring petugas menuju rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 5 November hingga 23 November 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. (merdeka.com/Arie Basuki)

Dia menjelaskan, pola pengumpulan uang di kasus ini diduga dilakukan per dinas, sehingga ada kemungkinan praktik serupa terjadi tempat lain.

“Ini yang sedang kita dalami karena ini kan dikumpulkan dinas-per-dinas seperti dinas PUPR ini banyak sekali dinasnya. Tapi kemarin kami juga ke Riau itu sudah kebetulan sama-sama dengan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri," ujar dia.

"Jadi saat ini Inspektorat Kementerian Dalam Negeri sedang berada di Provinsi Riau yang sedang audit juga untuk yang lainnya nanti kami akan komunikasi dan kolaborasi ya kerja sama, apakah di dinas yang lain itu terjadi juga enggak, dimintain juga seperti itu," dia menandaskan.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya