Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) di Provinsi Riau. Selain Abdul Wahid, ada dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid diketahui menerima tiga kali fee. Fee itu diberikan karena meloloskan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi 177,4 miliar, atau naik Rp 106 miliar. Melalui Kepala Dinas PUPR MAS, besaran fee yang diinginkan senilai 5 persen atau lebih kurang Rp 7 miliar.
Advertisement
"Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Sdr. AW sebesar 5% (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPPRiau dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," kata pimpinan KPK, Johanis Tanak, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (5/11/2025).
3 Kali Setoran Fee Sejak Juni 2025
Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 kali setoran fee yang diberikan ke Abdul Wahid.
"Totalnya lebih kurang Rp 4,05 miliar dari yang disepakati Rp 7 miliar, dan diserahkan dalam kurun waktu Juni-November 2025," ujarnya.
Pada penyerahan tahap awal Juni 2025, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,Perumahan, FRY, sebagai pengepul uang dari Kepala UPT mengumpulkan total Rp1,6 miliar.
"Dari uang tersebut, atas perintah MASsebagai representasi AW, bahwa FRY mengalirkan dana sejumlah Rp1miliar kepada AW melalui perantara DAN (tidak disebutkan - Dani MNursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. Kemudian,FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS," katanya.
Penyerahan kedua terjadi pada Agustus 2025. FRY kembali mengumpulkan uang dari para kepala UPT senilai Rp 1,2 miliar.
"Atas perintah DAN sebagai representasi AW, melalui MAS, FRY kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp 1,2 miliar. Atas perintah MAS, uang tersebut, di antaranya didistribusikan untuk driver MAS sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh FRY senilai Rp 300juta," ujarnya.
Penyerahan fee ketiga terjadi pada November 2025. Kali ini, tugas pengepul uang dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. Uang tersebut dialirkan untuk AW melalui MAS senilai Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada AW.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Seperti diketahui, selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johanis mengatakan tiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025.
"Terhadap Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap saudara FRY dan saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," tegas Johanis.