Putusan MKD DPR: Nafa Urbach Terbukti Langgar Kode Etik, Harus Hati-Hati Berpendapat

Pimpinan MKD Imron Amin menyampaikan, pertimbangan dan kesalahan Nafa Urbach.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 05 November 2025, 14:25 WIB
Nafa Urbach kerap memakai batik untuk menegaskan kesan formal tanpa mengabaikan keanggunan saat menghadiri rapat DPR RI maupun kunjungi dapil. (Foto: Dok. Instagram @nafaurbach)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, pada siang hari ini, Rabu (5/11/2025).

Pimpinan MKD Imron Amin menyampaikan, pertimbangan dan kesalahan Nafa Urbach. MKD berpendapat bahwa tidak terlihat niat teradu, Nafa Urbach untuk menghina atau melecehkan siapa pun.

"Respons publik yang merah kepada teradu dua tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota dpr ri yang berjoget karena kenaikan gaji," kata Imron saat sidang pembacaan putusan anggota DPR noaktif, Rabu (5/11/2025).

Namun, lanjut dia, MKD meminta Nafa berhati-hati ke depan dalam menyampaikan pendapat di media sosial.

"Namun demikian, Nafa Urbach harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dimuka umum. Harus lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial," kata Imron.

Atas pernyataannya, Pimpinan MKD Adang Darojatun menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik.

"Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," ucap Adang.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tiga anggota DPR melanggar etik buntut sikap hingga ucapan yang memicu emosi publik saat demo beberapa Waktu lalu. Mereka yang didakwa melanggar etik adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach. Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya lolos dari hukuman.

"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang di DPR RI, Rabu (5/11/2025).

 

3 Anggota DPR Terbukti Langgar Etik

Wajah Lesu Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dan Nafa Urbach di Sidang MKD

Tiga anggota DPR yang terbukti melanggar etik tersebut mendapatkan hukuman penonaktifan sebagai anggota DPR. Akan tetapi, masa hukuman ketiganya bervariasi.

Misalnya, Ahmad Sahroni dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama 6 bulan, Nafa Urbach selama 3 bulan dan Eko Patrio selama 4 bulan. Adapun Adies Kadir dan Uya Kuya tetap aktif sebagai anggota DPR.

Selain hukuman penonaktifan, MKD menghukum kelima teradu tersebut dengan hukuman tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan. Putusan ini sesuai dengan surat yang diajukan partai politik masing-masing kepada DPR.

"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tegas Adang.

 

Wajah Lesu Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dan Nafa Urbach di Sidang MKD

Uya Kuya, Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach di sidang MKD

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang putusan terhadap nasib lima anggota parlemen yang telah dinonaktifkan oleh partainya. Penonaktifan itu buntut sikap hingga ucapan yang memicu polemik di lingkungan masyarakat.

Kelima anggota DPR itu adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (5/11/2025), suasana terasa tegang di ruang sidang. Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadie dan Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan. Raut wajah mereka terlihat lesu.

Ahmad Sahroni tampak berulang kali menundukkan kepala. Di samping kanannya, Uya Kuya dan Eko Patrio terlihat sesekali memainkan ibu jari mereka.

Sidang putusan ini dipimpin Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Dek Gam mengatakan, sebelum menyampaikan putusan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

Sebelumnya, Dek Gam menyebut sejumlah saksi yang dipanggil MKD untuk diperiksa, antara lain Deputi Persidangan DPR RI Suprihartini, Letkol Suwarko, dan Prof. Dr. Adrianus Eliasta. Turut diundang pula beberapa ahli seperti Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar.

Dek Gam menyampaikan bahwa pada 15 Agustus 2025 digelar Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI yang menjadi awal rangkaian peristiwa yang disoroti publik.

Saat itu ada peristiwa saat sejumlah anggota DPR RI berjoget-joget sehingga ada tuduhan bahwa mereka telah menerima informasi kenaikan gaji.

Setelah sidang itu, ada sejumlah anggota DPR RI yang juga dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang tidak etis. Demikian dilansir Antara.

Infografis PPP dan PSI Gagal, 10 Parpol Tidak Masuk ke DPR. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya