Dua Pelaku Pencurian Beraksi di Gudang SPX Express Bantul, iPhone 17 Pro Raib Dicuri

Polisi mengungkap kasus pencurian di Gudang SPX Express, Jalan Imogiri Barat Km 4, Wojo, Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul.

oleh HendroDiterbitkan 01 November 2025, 21:18 WIB
Dua Pelaku Pencurian iPhone 17 Pro di Bantul

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap kasus pencurian di Gudang SPX Express, Jalan Imogiri Barat Km 4, Wojo, Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul. Dua orang pelaku masing-masing berinisial YPF dan JA ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mencuri paket berisi iPhone 17 dan iPhone 17 Pro milik pelanggan.

Kasus ini berawal ketika korban bernama ALFH, seorang seniman asal Purbayan, Kotagede, melaporkan kehilangan paket berisi ponsel berharga miliknya ke Polsek Sewon pada Jumat (31/10/2025) dini hari.

Korban mengaku membeli ponsel tersebut melalui aplikasi e-commerce dengan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi GRAHA TRANS yang kemudian diteruskan ke gudang SPX Express di Bantul.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, paket dari Jakarta tiba di gudang SPX Express pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, sekitar dua jam kemudian, salah satu paket berisi iPhone 17 Pro senilai Rp32.999.000 diketahui hilang.

“Korban merasa curiga karena sistem pelacakan paket berhenti di gudang SPX Express. Setelah dicek oleh pihak ekspedisi, ternyata satu paket milik korban tidak ditemukan,” jelas Iptu Rita.

Penyelidikan pun segera dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sewon dibantu tim dari Polres Bantul. Hasil penelusuran dan pemeriksaan CCTV di area gudang mengarah kepada dua orang yang bekerja di sekitar lokasi. Keduanya kemudian ditangkap tanpa perlawanan.

“Kedua pelaku berinisial YPF (25) asal Bandung dan JA (35) asal Jakarta Barat. Keduanya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi,” ungkap Iptu Rita.

Pelaku Berprofesi jadi Buruh dan Karyawan Swasta

YPF diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan JA merupakan karyawan swasta yang kerap keluar-masuk gudang untuk mengatur distribusi paket. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku tergiur dengan nilai barang dan berniat menjual hasil curian tersebut secara online.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, dokumen pengiriman, serta jejak digital transaksi penjualan ponsel. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Sewon untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Rita.

Sementara itu, korban ALFH berharap pihak ekspedisi memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas respons cepat dalam mengungkap kasus ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya