Respons Sejumlah Pihak Sikapi Putusan MKD DPR yang Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati

Rahayu Saraswati sempat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPR.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaDiterbitkan 31 Oktober 2025, 23:00 WIB
Politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan, politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap berstatus Anggota DPR RI periode 2024-2029. Rahayu Saraswati sempat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPR.

"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Kamis (30/10/2025) seperti dilansir Antara.

Keputusan itu dilakukan guna menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati.

Nazaruddin menjelaskan, keputusan itu diambil setelah MKD DPR RI melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD. Selain itu, dia mengatakan MKD DPR RI juga memutuskan hal itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Menurut dia, MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

 

Garda Nusantara

Politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Istimewa)

Organisasi Kepemudaan (OKP), Garda Nusantara, menilai keputusan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai anggota DPR RI sudah tepat dan sesuai mekanisme hukum.

"Keputusan ini secara resmi menjawab Surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025," kata Ketua Umum Garda Nusantara, Dedi Jaya Saputra seperti dikutip dari keterangan diterima.

Dedi pun mengutip pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, secara tegas menyatakan bahwa pengunduran diri Rahayu Saraswati tidak memenuhi syarat secara hukum. Selain itu, Dasco menekankan bahwa tidak ada laporan pelanggaran etik terhadap Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR RI yang masuk ke MKD.

Atas kejelasan tersebut, Dedi mendesak agar intrik dan hoaks di media sosial tidak memengaruhi kondisi kebangsaan.

"Kami keluarga besar DPP Garda Nusantara mendukung keputusan MKD tersebut. Jangan biarkan intrik hoaks media sosial memengaruhi kondisi ketatanegaraan bangsa ini," harap Dedi.

Dedi menyoroti, perkembangan media sosial begitu dahsyat sehingga seringkali mampu memengaruhi opini publik dan menyebabkan banyak pihak terkena imbas disinformasi.

"Berbijaklah dalam media sosial sehingga akan menciptakan suasana kondusif," saran Dedi.

Ia menambahkan, ujian dan rintangan bagi pemuda bukanlah hambatan. Garda Nusantara pun mendorong Rahayu Saraswati untuk melanjutkan pengabdiannya secara total demi kebaikan bangsa dan negara.

"Kami mendukung Rahayu Saraswati, sebagai Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar) untuk terus mengabdi sebagai wakil rakyat," dia menandasi.

DPD KNPI

Politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Istimewa)

Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) DKI Jakarta menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Keputusan tersebut dinilai mencerminkan komitmen MKD dalam menjaga kehormatan lembaga legislatif, memastikan tata kelola yang sesuai prosedur, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap DPR RI.

Ketua DPD KNPI DKI Jakarta, Ronny Bara Pratama menyatakan bahwa keputusan ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa mekanisme di DPR RI berjalan dengan baik dan transparan.

“KNPI DKI menyambut baik keputusan MKD DPR RI tersebut, kami menilai bahwa Rahayu Saraswati masih layak dan pantas menjadi anggota DPR RI," ujarnya.

Ronny menambahkan bahwa wanita yang biasa disapa Mba Saras itu dikenal sebagai sosok muda yang berintegritas, berdedikasi, dan konsisten memperjuangkan isu-isu perempuan, anak, serta pemberdayaan masyarakat.

"Kehadiran figur muda seperti Mba Saras penting bagi parlemen Indonesia untuk menjaga semangat pembaruan, keterbukaan, dan keberpihakan terhadap rakyat", tambah Ronny

Lebih lanjut, KNPI DKI berharap keputusan ini menjadi momentum bagi seluruh anggota DPR RI untuk semakin menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat.

“Kami mendukung penuh langkah MKD DPR RI dan berharap Mba Saras dapat terus melanjutkan pengabdiannya dengan semangat dan integritas demi kemajuan bangsa dan negara," tutup Ronny.

 

Kawendra Lukistian

Politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Istimewa)

Kader muda Partai Gerindra yang juga Anggota DPR RI komisi VI, Kawendra Lukistian, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

“Karena dibela all out oleh konstituennya di Dapil Jakarta III (Jakbar, Jakut, dan Kepulauan Seribu), akhirnya aspirasi rakyat benar-benar didengar. Alhamdulillah, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Sis Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” kata Kawendra dalam keterangannya.

Bagi Kawendra, keputusan ini bukan hanya kemenangan personal, melainkan simbol penting dari kuatnya hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya. Ia menegaskan bahwa semangat perjuangan politik harus terus dilandasi oleh suara rakyat, bukan kepentingan sesaat.

Dengan keputusan ini, Rahayu Saraswati memegang kembali mandat yang lebih kuat untuk melanjutkan perjuangan dan fokus pada isu-isu yang menjadi perhatian utamanya mulai dari pemberdayaan perempuan dan anak hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Dapil Jakarta III.

“Perjuangan belum selesai. Ini baru babak baru untuk terus berkhidmat bagi rakyat dan bangsa,” tutup Kawendra.

 

Wakil Ketua DPR Jelaskan Alasan Rahayu Saraswati Tetap Berstatus Anggota DPR

Politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Istimewa)

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan status Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap sebagai anggota DPR RI 2024-2029. Meski Sara sempat menyampaikan pengunduran diri.

Dasco menjelaskan, tak ada surat resmi pengunduran diri Sara Djojohadikusumo.

"Sara itu tidak ada laporan, baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan," kata Dasco kepada wartawan dikutip Jumat (31/10/2025).

Menurut Dasco, Mahkamah Partai Gerindra memutuskan surat pengunduran diri Sara tak memenuhi syarat secara hukum. Karena itu, Partai Gerindra juga memutuskan tidak ada penonaktifan Sara sebagai anggota DPR.

“Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai," sambungnya.

Hasil keputusan Mahkamah itu lah yang diteruskan ke MKD DPR, dan berujung keputusan terkait status Sara tetap anggota DPR.

"Keputusan Mahkamah Partai itu kemudian dikirim ke MKD. Yang kemudian setelah diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, dan juga memang tidak ada pelaporan di MKD, ya akhirnya menguatkan putusan itu," tuturnya.

Dalam pandangan Dasco, apa yang terjadi pada Sara harus menjadi bahan pelajaran bagi semua orang. Bahwa konten yang disalahgunakan bisa merugikan orang lain. Dalam kasus ini merugikan Sara.

"Itu adalah konten lama yang kemudian diedit-edit sehingga artinya sangat jauh berbeda," tutupnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya