Profil Fransiska Dwi Melani, 10 Tahun Jadi Promotor Konser Korea Kini Ditahan Terkait Penggelapan Dana

Di bawah kepemimpinannya, Mecimapro telah menghadirkan sejumlah artis K‑Pop ternama ke Indonesia, seperti Super Junior, SEVENTEEN, dan Stray Kids.

oleh SupriatinDiterbitkan 30 Oktober 2025, 16:12 WIB
Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani

Liputan6.com, Jakarta- Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE. Bahkan, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti lebih lanjut.

"Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah-mudahan P21," kata Kasubdit Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Reonald menambahkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu ahli dalam perkara tersebut.

Dia menjelaskan, jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap II atau pelimpahan ke pengadilan.

"Kalau lengkap P21, kalau belum kita lengkapi lagi," ucap dia.

Sosok Melani

Fransiska Dwi Melani merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta. Dia sempat menempuh studi Bahasa Korea dan Sastra di Yonsei University, Korea Selatan.

Melani memulai kariernya sebagai associate di sebuah firma hukum, namun gairahnya pada dunia hiburan membawanya ke arah berbeda.

Pada November 2015, dia mendirikan Mecimapro di bawah bendera PT Melani Citra Permata. Sejak itu, Melani menjabat sebagai project director, membawa perusahaannya menjadi salah satu promotor K-Pop terbesar di Indonesia.

Di bawah kepemimpinannya, Mecimapro telah menghadirkan sejumlah artis K‑Pop ternama ke Indonesia, seperti Super Junior, SEVENTEEN, dan Stray Kids.

Pada Mei 2025, konser DAY6 yang digelar oleh Mecimapro mendapatkan kecaman publik besar‑besaran akibat perubahan lokasi mendadak, keterlambatan nomor kursi, dan tata kelola tiket yang dianggap buruk.

Dalam insiden tersebut, Melani menjadi sorotan karena dianggap bertanggung jawab sebagai promotor. Meski dia menegaskan berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana kepada penggemar.

Perjalanan Kasus

Kasus penggelapan dana yang menyeret Melani bermula dari kerja sama antara Mecimapro dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam penyelenggaraan konser girlband asal Korea Selatan, TWICE, di Jakarta pada 23 Desember 2023.

MIB mengucurkan dana besar untuk proyek tersebut. Namun uang yang semestinya digunakan untuk keperluan acara justru diduga dialihkan untuk kepentingan lain.

Awalnya kedua pihak masih mencoba jalan damai. MIB bahkan sempat melayangkan surat somasi agar dana dikembalikan sekaligus membatalkan perjanjian pembiayaan.

Namun upaya itu mentok. Tidak ada iktikad baik dari pihak promotor, hingga akhirnya kasus dibawa ke ranah hukum.

Laporan polisi pun dibuat di Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya