Perpres Ojek Online Diminta Atur Jam Kerja hingga Cuti Buat Pengemudi

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menuturkan, ada sejumlah poin yang diminta masuk Perpres Ojol, yakni upah, jam kerja hingga jaminan sosial.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 30 Oktober 2025, 14:15 WIB
Pengemudi ojek online (ojol) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Aksi demo ratusan sopir ojek online dipicu karena ada usulan anggota DPR yang ingin ojek online tidak mengangkut penumpang, melainkan hanya mengangkut barang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati meminta aturan tegas bagi ojek online (ojol) masuk dalam substansi Peraturan Presiden (Perpres) yang digodok pemerintah. Termasuk juga memuat jam kerja hingga hak cuti bagi pekerja ojol.

Lily mengatakan, status mitra ojol perlu diubah menjadi pekerja. Sehingga, hak-hak dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan bisa dinikmati oleh ojol.

"Masuk di UU Ketenagakerjaan, supaya hak-hak yang melekat terpenuhi," kata Lily kepada Liputan6.com, Kamis (30/10/2025).

Ada beberapa poin yang dimintanya masuk dalam Perpres ojol. Di antaranya, upah minimum, jam kerja 8 jam, waktu istirahat, upah lembur, THR, cuti haid dan melahirkan, dan jaminan sosial.

Kemudian, hak mendirikan serikat pekerja, perundingan kerja bersama, serta jaminan tidak ada sanksi berupa suspend dan putus mitra sepihak. 

"Untuk pelaksanaan Perpres ini harus ada pengawasan dan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan agar hak pengemudi ojol sebagai pekerja terjamin sepenuhnya," tutur dia.

Perlu Sanksi

Tak cukup pengawasan, Lily meminta pemerintah mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Dia menilai ada indikasi pelanggaran dalam kebijakan bonus hari raya (BHR) yang diberlakukan tempo hari.

"Kita belajar dari pengalaman aturan Bonus Hari Raya Ojol yang sebelumnya dilanggar dan disiasati platform untuk menghindar dari kewajibannya memberikan hak bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir," tegas dia.

Pemerintah saat ini masih menggodok Perpres tentang perlindungan ojek online (ojol). Pembahasan itu masih berlangsung dan diharapkan bisa terbit dalam waktu dekat.

Pemerintah Godok Perpres Ojol

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap proses pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) masih berjalan. Dia memberikan sedikit bocoran mengenai substansi pengaturannya.

Dia menuturkan, Perpres ojol tidak dibahas dalam rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Rabu (29/10/2025). Namun, prosesnya masih terus dilakukan.

"Tadi tidak dibahas, tetapi itu sedang berproses, ya," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu pekan ini.

Fasilitas Jaminan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam media briefing: Refleksi Satu Tahun Asta Cita Bidang Ketanagakerjaan, di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Dia tak begitu merinci mengenai subtansi aturan baru tersebut. Hanya saja, dia bilang akan mengatur manfaat bagi mitra pengemudi ojol.

Adapun, beberapa fasilitas yang disebut Airlangga telah diberikan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Kematian (JKM).

"Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas JKK, JKM. Nanti ada hal-hal lain yang teknis," tuturnya.

Perlindungan ke Pengemudi Ojol

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) akan difokuskan pada perlindungan bagi para mitra pengemudi.

Langkah ini, kata dia, menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pekerja sektor digital yang jumlahnya terus meningkat.

"Bagi kami di Kemnaker, concern kita adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi ojek online,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya