Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kamis 30 Oktober 2025, Simak Ketentuannya!

Pada Kamis (30/10/2025), aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor alias ganjil genap kembali diterapkan secara konsisten di Jakarta.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 30 Oktober 2025, 07:00 WIB
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang penghujung Oktober 2025, aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kembali diterapkan secara konsisten di Jakarta.

Pada Kamis (30/10/2025), kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 mendapat giliran melintas di sejumlah ruas jalan yang masuk dalam skema ganjil genap. Sedangkan pelat nomor akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.

Kebijakan ganjil genap Jakarta menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan volume kendaraan pribadi, terutama di jam-jam sibuk yang rawan menyebabkan kemacetan panjang.

Kebijakan ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan dua rentang waktu penerapan. Pada pagi hari berlaku pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hari diberlakukan kembali mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Sementara, akhir pekan Sabtu Minggu serta hari libur nasional tetap bebas dari pemberlakuan pembatasan ganjil genap di Jakarta.

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Bagi para pengendara, perencanaan waktu dan rute menjadi kunci agar perjalanan tetap lancar meski aturan ini berlaku. Mengandalkan aplikasi navigasi digital dapat membantu menghindari jalur yang terkena pembatasan serta memantau kondisi lalu lintas secara real-time.

Menjalankan aktivitas dengan disiplin sesuai aturan bukan hanya menghindarkan dari tilang, tetapi juga membantu menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib dan efisien.

Dengan kesadaran bersama, penerapan sistem ganjil genap setiap hari kerja seperti Kamis ini dapat berjalan lebih efektif.

Bagi sebagian orang, aturan ini memang terasa membatasi, namun di sisi lain menjadi salah satu cara konkret untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di jam sibuk.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Akhir pekan, Sabtu (18/1/2025) tak ada aturan ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Tidak ada aturan ganjil genap Jakarta yang berlaku di akhir pekan hari ini, Sabtu (27/7/2024). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya