Setelah 11 Bulan Buron, Begal Sadis Petugas Kebersihan di Pringsewu Akhirnya Ditangkap!

Setelah 11 bulan buron, dua begal sadis penyerang petugas kebersihan di Kabupaten Pringsewu akhirnya berhasil ditangkap polisi.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 28 Oktober 2025, 14:26 WIB
Dua begal petugas kebersihan di Pringsewu, Lampung diringkus polisi. (Dok. Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Setelah 11 bulan buron, dua begal sadis penyerang petugas kebersihan di Kabupaten Pringsewu, Lampung akhirnya berhasil ditangkap polisi. Kedua pelaku diketahui bernama Sukandar (27) dan Gunadi Prasetyo (26), keduanya merupakan warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap keduanya di dua lokasi berbeda pada Senin (27/10/2025). Penangkapan itu mengungkap kasus lama yang terjadi pada November 2024, saat korban perempuan berinisial EP (29), petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Pringsewu, menjadi korban pembegalan di jalan persawahan Pekon Sidoharjo.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Sukandar di tempat kerjanya di Pekon Benteng Jaya, sekitar pukul 16.30 WIB. Tak lama kemudian, pelaku kedua, Gunadi Prasetyo, juga berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (28/10/2025).

Kapolres menjelaskan, aksi kejahatan itu terjadi 5 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban tengah berangkat kerja melewati jalan sepi di area persawahan. Dua pelaku tiba-tiba menghadang, lalu salah satunya menodongkan pisau ke arah perut korban.

“Pelaku kemudian merampas sepeda motor Honda Beat milik korban, uang tunai Rp500 ribu, serta satu kantong beras yang disimpan di bagasi,” ungkapnya.

Setelah beraksi, kedua pelaku menjual motor hasil rampasan tersebut di wilayah Bandar Lampung seharga Rp6 juta. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan itu digunakan untuk bermain judi online (judol) dan kebutuhan pribadi.

“Satu pelaku mengaku memakai uangnya untuk bayar angsuran kendaraan, sementara satu lainnya untuk judi daring,” bebernya.

 

Sajam Dibuang

Ilustrasi begal. Ilustrasi: Kriminologi.id

Yunnus bilang, kedua pelaku juga sempat membuang senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban ke sungai tak lama setelah kejadian. Namun, motor korban berhasil ditemukan dan kini telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Korban, EP mengaku lega setelah mendengar para pelaku berhasil ditangkap.

Alhamdulillah motor saya sudah kembali. Saya sangat berterima kasih kepada polisi di Polres Pringsewu yang cepat menindaklanjuti laporan saya. Sekarang saya bisa kerja dengan tenang lagi,” ucapnya.

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya