5 Fakta Terkait PN Jaksel Tolak Praperadilan Delpedro Cs, Ibunda Pingsan hingga Pengacara Kecewa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan dari empat aktivis yang diduga menghasut aksi unjuk rasa ricuh pada Agustus lalu.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 27 Oktober 2025, 19:40 WIB
Istri Gus Dur hingga Mantan Menag jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Delpedro Cs

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan dari empat aktivis yang diduga menghasut aksi unjuk rasa ricuh pada Agustus lalu.

Keempat aktivis yang ditolak praperadilannya oleh PN Jaksel itu adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Hakim tunggal PN Jaksel, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sah secara hukum.

"Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap Sulistiyanto, Senin (27/10/2025).

Dalam membacakan putusannya, Hakim menyatakan Polda Metro Jaya menemukan bukti yang relevan di media sosial terkait kasus tersebut.

"Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevant dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025. Selanjutnya, Termohon melakukan gelar perkara pada tanggal 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," kata Sulistiyanto.

Hakim mengatakan Polda Metro telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro ke pihak keluarganya. Hakim berpendapat penggeledahan terhadap Delpedro juga sudah memperoleh izin Pengadilan.

Sementara itu, Kuasa hukum Delpedro dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Al Ayubbi Harahap mengaku kecewa atas putusan tersebut.

"Jelas, kita sudah mendengar putusan hakim tunggal praperadilan. Tentu kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini. Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini," kata Al Ayubbi Harahap.

Berikut sederet fakta terkait putusan praperadilan empat aktivis yang diduga menghasut aksi unjuk rasa ricuh pada Agustus 2025 lalu, termasuk Delpedro dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Lokataru Sempat Ungkap 8 Kejanggalan Penangkapan-Penetapan Tersangka Delpedro Cs

Efek Rumah Kaca hingga The Brandals jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Delpedro Cs

Lokataru Foundation menyoroti delapan kejanggalan dalam penangkapan dan penetapan Delpedro Marhaen serta rekan-rekannya. Kejanggalan tersebut dianggap melanggar prinsip due process of law dan hak asasi manusia.

Hal ini diungkapkan Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu jelang putusan praperadilan Delpedro dan kawan-kawan. Delpedro Cs ditetapkan sebagai tersangka karena dituding menghasut aksi unjuk rasa hingga berujung ricuh pada Agustus lalu.

"Dari hasil pemantauan Lokataru bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, kami menemukan sedikitnya delapan kejanggalan dan kesalahan prosedural yang dilakukan pihak termohon," kata Hasnu dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

Hasnu memaparkan satu per satu kejanggalan. Dimulai dari proses penangkapan hingga pemeriksaan.

Pertama, penangkapan tanpa prosedur. Delpedro dan rekan-rekannya disebut ditangkap tanpa pemanggilan resmi, tanpa status hukum yang jelas, dan tanpa diberi tahu tuduhan apa yang dijadikan dasar.

"Mereka bahkan tidak tahu apa tuduhan yang dijadikan dasar. Ini bentuk penangkapan sewenang-wenang yang melanggar hukum acara pidana dan prinsip HAM," ujar dia.

Kedua, hak tersangka dilanggar. Selama proses praperadilan, para pemohon tak pernah dihadirkan di ruang sidang. Menurut Lokataru, ini bentuk pengingkaran terhadap hak membela diri.

"Praperadilan bukan sekadar menguji prosedur, tapi juga melindungi martabat manusia. Bagaimana bicara HAM kalau mereka tak pernah diberi ruang untuk hadir di persidangan?," terang dia.

Ketiga, permintaan menghadirkan tersangka diabaikan. Sejak awal sidang, tim hukum sudah mendesak hakim agar Delpedro cs dihadirkan. Namun hingga sidang akhir, permintaan itu tak digubris.

"Idealnya mereka hadir meskipun sudah memberi kuasa kepada penasehat hukum. Kami masih berharap ada kebijakan menghadirkan mereka dalam sidang putusan," ujar Hasnu.

Keempat, akses hukum tak setara. Hasnu menilai posisi pemohon dan termohon timpang.

"Keadilan tampak berpihak pada yang berkuasa. Padahal, akses terhadap hukum seharusnya setara," ucapnya.

Kelima, independensi hakim dipertaruhkan. Lokataru mengingatkan agar majelis hakim tak tunduk pada tekanan pihak mana pun.

"Pengadilan mesti steril dari intervensi apa pun. Jika independensi goyah, keadilan bisa dikompromikan," kata Hasnu.

Keenam, bukti saksi anak dinilai dipaksakan. Termohon menjadikan keterangan seorang anak sebagai alat bukti, padahal para ahli hukum dari kedua pihak menilai hal itu tidak sah.

"Kalau tetap digunakan, itu berarti bukti dipaksakan. Seharusnya hakim membatalkan penetapan tersangka yang didasarkan pada bukti cacat," ujarnya.

Ketujuh, diskresi penyidik disalahgunakan. Menurut Lokataru, dalih “diskresi” yang digunakan penyidik tidak memiliki dasar hukum yang sah.

"Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang melawan hukum," tuturnya.

Kedelapan, penangkapan tanpa sepengetahuan keluarga. Delpedro dan rekannya, Muzaffar, disebut ditangkap tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.

"Ini pelanggaran nyata terhadap prosedur penangkapan yang diatur hukum," kata Hasnu.

Berdasarkan delapan temuan itu, Lokataru menegaskan hakim memiliki alasan kuat dan kewajiban moral untuk mengabulkan praperadilan Delpedro cs.

"Kasus ini bukan sekadar soal prosedur, tapi soal keberpihakan hukum pada keadilan dan kemanusiaan," pungkas Hasnu.

 

2. PN Jaksel Tolak Praperadilan Delpedro Cs

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Foto: Akun Instagram @lokataru_foundation).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan dari empat aktivis yang diduga menghasut aksi unjuk rasa ricuh pada Agustus lalu. Keempat aktivis itu adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Hakim tunggal PN Jaksel, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sah secara hukum.

"Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap Sulistiyanto, Senin (27/10/2025).

Sidang putusan praperadilan Delpedro dan kawan-kawannya dilakukan terpisah. Untuk Khariq Anhar dipimpin oleh hakim tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Dalam amarnya, Sulistyo menolak seluruh permohonan praperadilan.

Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Khariq oleh penyidik dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, proses penyidikan terhadap Khariq akan terus berlanjut.

 

3. Alasan Hakim Tolak Praperadilan

Ketegangan Saat Praperadilan Delpedro Cs di PN Jaksel (Foto: Tangkapan Layar Instagram)

Hakim menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu. Hakim menyatakan Polda Metro Jaya menemukan bukti yang relevan di media sosial terkait kasus tersebut.

"Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevant dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

"Selanjutnya, Termohon melakukan gelar perkara pada tanggal 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," sambung dia.

Hakim mengatakan Polda Metro telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro ke pihak keluarganya. Hakim berpendapat penggeledahan terhadap Delpedro juga sudah memperoleh izin Pengadilan.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat T96 diketahui Pemohon menolak penandatanganan berita acara penangkapan Termohon. Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukkan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri," ujar hakim.

Hakim menyatakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro yang dilakukan Polda Metro dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hakim menyatakan dua alat bukti yang dimiliki Polda Metro untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka adalah sah.

"Menimbang bahwa dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP," kata Hakim.

"Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo yakni penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum, oleh karenanya cukup beralasan untuk menolak permohonan Pemohon dalam petitum angka dua," tegas Hakim.

 

4. Ibunda Pingsan Usai Dengar Putusan

Ibu Delpedro menangis di polda metro jaya (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Isak tangis ibu Delpedro Marhaen, Magda Antista pecah usai hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan anaknya pada Senin (27/10/2025). Magda bersama suaminya Deny Rismansyah memantau sidang Delpedro Marhaen.

Usai hakim memutuskan untuk menolak praperadilan Delpedro, Magda langsung menangis histeris. Dia berkali-kali menyatakan bahwa anaknya tidak bersalah. Sebab, menurut Magda, pada serangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh itu, Delpedro hanya membela rakyat.

"Anakku gak bersalah, anakku gak bersalah, anakku gak bersalah, anakku gak bersalah, anak ku gak bersalah. Anakku hanya membela rakyat," ujar Magda di ruang sidang, Senin (27/10/2025).

Ibunda Delpedro itu juga menyatakan tak akan tinggal diam saat anaknya dizalimi. Dengan begitu, dia menyatakan bakal menuntut pihak yang mendzalimi anaknya di akhirat nanti.

Dalam kondisi itu, Deny maupun keluarga Delpedro lainnya terus menenangkan Magda yang terus menangis usai sidang putusan praperadilan ini.

"Kenapa kalian zalim? Ku tuntut kalian di akherat Ya Allah. Kalian yang menzalimi anak ku akan aku tuntut di akherat ya Allah," pungkas dia.

 

5. Kuasa Hukum Mengaku Kecewa

Kakak Delpedro Usai Membesuk Adiknya (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Delpedro dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Al Ayubbi Harahap kecewa atas putusan tersebut.

"Jelas, kita sudah mendengar putusan hakim tunggal praperadilan. Tentu kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini. Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini," kata Al Ayubbi Harahap seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Yubbi mengatakan Delpedro, Syahdan Husein, Muzaffar, dan Khariq Anhar merupakan tahanan politik. Dia menuding Delpedro cs dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.

"Sudah tidak ada tempat bagi aktivis prodemokrasi yang terus mengawasi pelaksanaan kebijakan di negara ini. Kami selalu konsisten untuk mengatakan bahwa Delpedro dan tiga tersangka lainnya adalah tahanan politik. Mereka hanya sebagai kambing hitam untuk membenarkan bahwa seolah-olah penanganan terhadap peristiwa kerusuhan di 25 Agustus itu tertangani," terang Al Ayubbi.

"Padahal mereka tidak pernah menyentuh, tidak pernah melakukan penegakan hukum kepada siapa sebenarnya pelaku dari kerusuhan itu sendiri," tambahnya.

Dia menyoroti pertimbangan hakim soal perolehan dua alat bukti saat menolak praperadilan Delpedro. Dia menekankan Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus ini.

"Nah, soal pertimbangan hukumnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan soal bagaimana penyidik memperoleh dua alat bukti. Namun, di dalam permohonan kami, sudah jelas kami sampaikan bahwa Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebagaimana yang sudah disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014," jelas Al Ayubbi.

Infografis Sanksi & Hukuman Dokter Pelaku Pelecehan Seksual. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya