Liputan6.com, Jakarta - Emiten komponen otomotif, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) secara resmi mengonfirmasi bahwa mereka tengah memproses finalisasi dokumentasi dan proses legal akuisisi terhadap PT Mah Sing Indonesia. Konfirmasi ini disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 27 Oktober 2025.
Dikutip dair keterbukaan informasi BEI, Senin (27/10/2025), langkah strategis ini dilakukan DRMA dalam rangka pengembangan dan ekspansi kegiatan usaha Perseroan. Akuisisi ini ditujukan untuk beberapa hal, antara lain peningkatan pendapatan serta penambahan portofolio produk.
Advertisement
Secara spesifik, DRMAingin memperkuat lini bisnisnya di komponen plastik untuk kendaraan roda empat (4W). Saat ini, PT Dharma Polimetal Tbk dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang komponen otomotif dan metal finishing.
Presiden Direktur PT Dharma Polimetal Tbk, Irianto Santoso, menyampaikan laporan informasi ini kepada OJK sebagai tindak lanjut atas pengumuman yang telah dilakukan oleh PT Mah Sing Indonesia di media massa mengenai rencana akuisisi tersebut.
DRMA memastikan bahwa proses akuisisi ini dilakukan sesuai dengan kepentingan Perseroan dan seluruh pemangku kepentingan. Saat ini, syarat dan ketentuan dari dokumentasi akuisisi masih dalam tahap negosiasi dan pendalaman oleh Direksi Perseroan.
Nilai Akuisisi di Bawah 20 Persen Ekuitas
Dharma Polimetal memberikan penjelasan rinci terkait nilai transaksi akuisisi PT Mah Sing Indonesia ini. Perseroan menegaskan bahwa nilai yang diusulkan untuk akuisisi berada di bawah ambang batas (threshold) transaksi material.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, transaksi akuisisi ini nilainya berada di bawah 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan. Dengan demikian, transaksi ini tidak dikategorikan sebagai transaksi material.
Selain memastikan nilai transaksi yang wajar, DRMA juga menjamin bahwa proses akuisisi ini bersih dari potensi konflik.
"Sejauh pengetahuan kami, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran yang wajar, tidak terdapat potensi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan," jelas manajemen DRMA.
Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang Pasar Modal dan Perseroan Terbatas.
Rencana Akuisisi Sesuai Amanat UU Perseroan Terbatas
Pemberian penjelasan mengenai rencana akuisisi ini dilakukan oleh PT Dharma Polimetal Tbk sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku di Pasar Modal Indonesia.
Laporan ini merupakan kewajiban Perseroan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Selain itu, akuisisi ini juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Perseroan menjanjikan akan terus memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada OJK serta publik seiring dengan perkembangan rencana akuisisi ini.
"Kami berharap informasi ini dapat memberikan kejelasan mengenai posisi PT Dharma Polimetal Tbk terkait rencana akuisisi yang telah diumumkan oleh PT Mah Sing Indonesia," tutup Irianto Santoso, Presiden Direktur PT Dharma Polimetal Tbk.