Liputan6.com, Islamabad - Pakistan kini menjadi tempat yang semakin tidak ramah bagi sekitar 2,8 juta pengungsi Afghanistan yang telah menetap di negara itu selama beberapa dekade.
Dalam upaya menanggulangi ancaman terorisme, pemerintah Islamabad melancarkan kebijakan pengusiran massal, yang telah memaksa lebih dari 660.000 pengungsi meninggalkan negara tersebut sejak awal tahun.
Advertisement
Menurut laporan Shahzaib Wahlah, Ondine de Gaulle, dan Sonia Ghezali dari FRANCE 24, bekerja sama dengan Ihsan Ullah Ahmadzai, pihak berwenang Pakistan menuduh Taliban Pakistan, Tehrik-e-Taliban Pakistan, bersembunyi di Afghanistan untuk merencanakan serangan terhadap pasukan keamanan.
Ketegangan antara Kabul dan Islamabad memuncak setelah lonjakan serangan memecahkan rekor, menimbulkan bentrokan di sepanjang perbatasan. Meskipun gencatan senjata dicapai pada 19 Oktober, tindakan keras terhadap pengungsi di Pakistan justru semakin intensif, dikutip dari laman France24, Senin (27/10/2025).
Seluruh permukiman pengungsi dievakuasi, kamp-kamp diperintahkan untuk ditutup, dan provinsi Punjab menerapkan sistem baru bagi warga untuk melaporkan keberadaan “imigran ilegal”.
Bagi pemerintah Pakistan, pengusiran massal ini dimaksudkan untuk mengurangi ancaman teroris dan mengembalikan kendali atas wilayah perbatasan.
Awalnya, sasaran adalah imigran tanpa dokumen dan pendatang baru. Namun sejak 1 September 2025, kebijakan ini juga diterapkan pada pengungsi yang terdaftar di UNHCR, termasuk mereka yang telah tinggal di Pakistan lebih dari 40 tahun.
Bagi banyak pengungsi, pilihan yang tersisa kini terasa mustahil: tetap bersembunyi dan menghadapi ancaman, atau meninggalkan segalanya dan kembali ke Afghanistan di bawah kekuasaan Taliban, di mana anak perempuan dilarang bersekolah, kebebasan warga dibatasi, dan ekonomi berada di ambang kehancuran.
Respons Pakistan
Pemerintah Pakistan menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan pengungsi Afghanistan selama beberapa dekade sepenuhnya didorong oleh pertimbangan kemanusiaan, bukan alasan kontraterorisme. Selama lebih dari 45 tahun, Pakistan telah menampung sekitar 3,5 juta pengungsi Afghanistan meskipun negara ini tidak menandatangani Konvensi Pengungsi PBB 1951 atau Protokol 1967.
“Pakistan telah memberikan kartu Bukti Registrasi (PoR) dan Kartu Warga Negara Afghanistan (ACC) untuk legalisasi pengungsi, termasuk akses ke layanan publik dan hak hukum,” ujar pihak pemerintah. Langkah ini memungkinkan pengungsi memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan hukum di negara tuan rumah.
Pemerintah Pakistan menekankan bahwa deportasi atau repatriasi saat ini bersifat sukarela dan manusiawi, dilakukan berdasarkan Rencana Pemulangan Orang Asing Ilegal (IFRP). Proses ini menyediakan tenggat waktu, bantuan logistik, dan jalur transit aman bagi pengungsi yang ingin kembali ke Afghanistan, yang kini relatif lebih stabil.
“Kebijakan repatriasi kami didasarkan pada belas kasih kemanusiaan dan komitmen terhadap martabat manusia, bukan perang melawan terorisme,” tegas pemerintah Pakistan. Pakistan juga menyoroti kerjasama erat dengan UNHCR, Uni Eropa, Amerika Serikat, dan negara-negara Barat lainnya untuk memfasilitasi pemukiman kembali pengungsi yang rentan, termasuk jurnalis, seniman, dan mantan pejabat Afghanistan.
Meskipun menghadapi tantangan ekonomi, pengangguran, dan ancaman keamanan, Pakistan tetap menyediakan perlindungan, hak, dan kesempatan yang sebanding dengan warga negaranya sendiri bagi para pengungsi Afghanistan. Pemerintah mengimbau komunitas internasional untuk berbagi tanggung jawab dengan mendukung program pemukiman kembali dan reintegrasi pengungsi.