Akal-akalan Gadis Muda di Lampung, Rekayasa Perampokan Demi Tutupi Malu Ngutang di Rentenir

Kasus dugaan perampokan disertai percobaan pemerkosaan yang sempat menghebohkan warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, akhirnya terbongkar.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 21 Oktober 2025, 14:17 WIB
Klarifikasi permintaan maaf pelapor berinisial BC (hijab merah) yang membuat laporan seolah-olah menjadi korban perampokan di Tanggamus, Lampung. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Lampung - Kasus dugaan perampokan disertai percobaan pemerkosaan yang sempat menghebohkan warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, ternyata hanya rekayasa.

Polisi mengungkap, peristiwa yang dilaporkan seorang perempuan berinisial BC (21) itu merupakan cerita fiktif yang ia buat untuk menutupi utang kepada rentenir.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, awalnya BC mengaku menjadi korban perampokan dan percobaan pemerkosaan oleh tiga pria berpakaian rapi yang mengaku sebagai sales, pada Senin (6/10/2025) lalu.

"Awalnya dia meyakinkan penyidik bahwa dirinya benar-benar dirampok. Namun hasil pemeriksaan dan bukti di lapangan tidak sesuai dengan pengakuannya. Setelah dikonfrontasi, ia akhirnya mengaku kalau semua ceritanya dibuat-buat," kata Khairul, Selasa (21/10/2025).

Terlilit Utang dan Tekanan Rentenir

Khairul mengungkapkan, BC membuat laporan palsu karena terlilit utang saat bekerja di Jakarta.

Pelapor meminjam uang sebesar Rp500 ribu kepada seorang rentenir. Jumlah itu membengkak hingga sekitar Rp15 juta akibat bunga yang menumpuk.

"Karena terus ditagih dan merasa tertekan, dia sempat meminjam lagi Rp5 juta dari rekannya dan menyerahkan emas 5 gram ke rentenir. Ketika uang di rumah habis digunakan untuk membayar utang, ia akhirnya menyusun skenario seolah menjadi korban perampokan," ujar Khairul.

Agar ceritanya tampak meyakinkan, BC bahkan melukai dirinya sendiri. Polisi menemukan bahwa luka di pipi dan tangan dibuat menggunakan pinset, sedangkan luka di kaki berasal dari kecelakaan kecil saat memperbaiki pagar rumah.

"Tidak ada tindakan kekerasan dari pihak lain. Semua luka dibuat sendiri agar ceritanya terlihat nyata. Motifnya semata karena takut malu kepada keluarga akibat utang," bebernya.

 

Polisi Siapkan Langkah Hukum

Polres Tanggamus kini tengah menyiapkan langkah hukum atas laporan palsu tersebut. Penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum BC dan telah menyiapkan video testimoni pengakuan pelapor sebagai bukti tambahan.

"Laporan palsu merupakan pelanggaran serius. Sesuai Pasal 220 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja melaporkan tindak pidana palsu dapat dipidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum," kata Khairul.

Dia menambahkan, polisi berkomitmen menegakkan hukum secara objektif dan transparan.

"Langkah ini bukan semata penindakan, tapi juga pembelajaran agar masyarakat jujur dalam melapor. Polisi tidak akan mentolerir laporan fiktif," katanya.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Dalam video klarifikasi yang disampaikan kepada penyidik, BC mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya membuat cerita tersebut karena terlilit utang, sehingga saya membuat laporan polisi di Polres Tanggamus," ujar BC.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Tanggamus, karena laporannya sempat viral di media sosial.

"Saya memohon maaf atas perbuatan saya, dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya