Proyek Join Venture Taspen-Mitsubishi Target Rampung Akhir 2028

Taspen (Persero) bersama Mitsubishi Estate Co Ltd menargetkan menara Two Sudirman Jakarta, dapat selesai secara keseluruhan pada akhir 2028

oleh Septian DenyDiterbitkan 21 Oktober 2025, 11:00 WIB
Taspen (Persero) bersama Mitsubishi Estate Co Ltd menargetkan menara Two Sudirman Jakarta, dapat selesai secara keseluruhan pada akhir 2028

Liputan6.com, Jakarta Taspen (Persero) bersama Mitsubishi Estate Co Ltd menargetkan menara Two Sudirman Jakarta, dapat selesai secara keseluruhan pada akhir 2028 dan serah terima diperkirakan pada kuartal pertama 2029.

Proyek Two Sudirman dikembangkan oleh PT Central Sudirman Development, sebuah joint venture antara Mitsubishi Estate Co Ltd, PT Mitsubishi Estate Indonesia, PT Taspen, PT Taspen Properti Indonesia, dan PT Benhil Property. Proyek ini dibangun di atas lahan seluas 3,3 hektare.

“Proyek ini merupakan komitmen jangka panjang, dan tentunya kami mengedepankan kualitas,” kata Direktur PT Taspen Properti Indonesia Cecilia Kristywulan, Selasa (21/10/2025).

Ia menyatakan optimismenya terhadap kolaborasi antara Mitsubishi Estate Indonesia dan Taspen Properti, menekankan bahwa proyek ini mencerminkan visi bersama, kemitraan yang solid, dan world-class expertise dalam menghadirkan pengalaman hunian premium di Jakarta.

Sejak awal kemitraan, Cecilia mengatakan bahwa Kompleks Two Sudirman Jakarta dibangun dengen tujuan bersama antara Taspen Group yang diwakili oleh Taspen Properti Indonesia dengan Mitsubishi Estate Indonesia.

Presiden Direktur PT Mitsubishi Estate Indonesia Yasuaki Oda mengatakan, Two Sudirman dirancang untuk menciptakan harmoni antara produktivitas dan tempat istirahat, sekaligus menetapkan tolok ukur baru bagi hunian premium di Jakarta.

Two Sudirman terdiri dari dua menara (tower). Tower 1 merupakan menara signature 74 lantai yang akan difungsikan sebagai ruang perkantoran, serviced apartment, hotel dan ruang ritel. Sedangkan Tower 2 merupakan area residensial setinggi 65 lantai.

 

TASPEN Hormati Putusan Pengadilan Usai Mantan Dirut Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

Antonius Steve Kosasih resmi ditunjuk jadi Direktur Utama PT Taspen (Persero). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, PT TASPEN (Persero) menanggapi putusan pengadilan atas kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan oknum mantan pejabat PT TASPEN (Persero).

Sebelumnya mantan Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Antonius Kosasih divonis pidana selama 10 tahun penjara mengenai kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019.

"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2025 seperti dikutip dari Antara.

Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan Kosasih terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.

Seiring hal itu, Corporate Secretary PT TASPEN Henra menyatakan, PT TASPEN (Persero) menghormati sepenuhnya putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

"Perusahaan menyayangkan adanya tindakan oknum yang tidak sejalan dengan nilai integritas perusahaan yang terjadi pada masa lalu dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran penting," ujar Henra seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (10/10/2025).

 

 

Langkah TASPEN

TASPEN siap perkuat tata kelola investasi. Foto: TASPEN

Ia mengatakan, sejak periode kepemimpinan saat ini, TASPEN telah melakukan langkah-langkah sistemik untuk memperkuat tata kelola antara lain pengendalian internal dan tata kelola investasi, termasuk penguatan manajemen risiko dan audit internal serta optimalisasi peran Komite Investasi.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen TASPEN untuk  memastikan setiap proses investasi berjalan sesuai prinsi Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemanndirian (independency) dan kewajaran (fairness) seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Komitmen ini sejalan dengan visi TASPEN untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” kata dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya