Viral Penumpang di Mobil Dinas Ketua DPRD Bantaeng Merokok, Puntung Dibuang ke Jalan Ganggu Pengendara

Sebuah video pendek yang memperlihatkan seseorang merokok di dalam mobil Ketua DPRD Bantaeng.

oleh FauzanDiterbitkan 17 Oktober 2025, 19:04 WIB
Penumpang mobil dinas Ketua DPRD Bantaeng merokok, puntung dibuang sembarangan

Liputan6.com, Jakarta Sebuah video pendek yang memperlihatkan seseorang merokok di dalam mobil, viral di media sosial. Ironisnya, mobil yang digunakan merupakan mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi DD 3 F.

Belakangan diketahui, mobil tersebut kendaraan dinas milik Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Budi Santoso. Peristiwa itu diduga terjadi di Jalan Veteran, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/10/2025).

Dalam video itu, terlihat seorang pria yang duduk di kursi penumpang bagian depan mobil dinas tersebut tengah merokok. Ia tampak berulang kali membuang abu rokok ke luar jendela mobil, hingga membuat pengguna jalan lain terganggu.

“Iya, betul itu mobil dinas saya. Memang saya sedang ada kegiatan di Makassar, ada rapat di Kantor Gubernur,” kata Budi kepada Liputan6.com, Jumat (17/10/2025) petang.

Saat ditanya apakah pria yang merokok di dalam mobil dinas tersebut adalah dirinya, Budi membantah. Ia menyebut bahwa orang yang terlihat dalam video itu merupakan salah seorang tenaga ahlinya.

“Bukan saya, mungkin itu tenaga ahliku. Tidak apa-apa (kalau viral). Tapi nanti saya tegur,” ucapnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Husnaeni, menjelaskan bahwa hingga saat ini undang-undang hanya mengatur larangan merokok bagi pengemudi, sementara penumpang yang merokok di dalam kendaraan, meskipun abu rokoknya dibuang ke jalan, belum diatur secara khusus dalam undang-undang.

“Yang diatur dalam undang-undang itu pengemudi. Karena kalau merokok bisa dianggap mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain. Kalau penumpang, belum ada aturannya. Mungkin ada perda yang mengatur, atau seharusnya kesadaran pribadi saja agar tidak mencelakai orang lain,” ucap Husnaeni kepada Liputan6.com.

Hal senada disampaikan Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) saat ini memang hanya mengatur larangan merokok bagi pengemudi, bukan penumpang.

“Bila mengemudi kendaraan bermotor sambil merokok, itu melanggar aturan lalu lintas. Yang diatur dalam undang-undang adalah pengemudi (bukan penumpang), karena dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Meski begitu, penumpang yang merokok dapat ditegur atau ditindak apabila tindakannya mengganggu pengemudi atau membahayakan keselamatan lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

“Iya, betul (bisa dikenakan Pasal 283),” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya