Wakil Wali Kota Blitar Diduga Terseret Kasus Penipuan Pengusaha Makassar

Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba (ETS) dilaporkan ke Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

oleh FauzanDiterbitkan 17 Oktober 2025, 17:49 WIB
Polrestabes Makassar

Liputan6.com, Jakarta Wakil Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Elim Tyu Samba (ETS), dilaporkan ke Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Meski penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan, Elim hingga kini belum memenuhi panggilan tersebut.

Dari data yang diterima Liputan6.com, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula saat Elim maju dalam Pilkada Kota Blitar 2024. Ketika itu, ia disebut meminjam uang kepada seorang pengusaha asal Kota Makassar.

Dalam surat perjanjian tertanggal 9 Oktober 2024, Elim berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan cara mengangsur Rp 20 juta per bulan hingga lunas. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung ditepati.

Merasa dirugikan, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan ETS atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Laporan itu disampaikan ke Polrestabes Makassar pada 27 Desember 2024.

Seiring berjalannya waktu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 8 Juli 2025. Dua hari kemudian, tepatnya 10 Juli 2025, penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama kepada Elim.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sulsel, Direktur Reskrimum Polda Sulsel, Kabagwassidik Dirreskrimum Polda Sulsel, serta Direktur Reskrimum Polda Jatim. Meski begitu, Elim tak kunjung memenuhi panggilan pihak Polrestabes Makassar.

Penyidik kemudian kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025, namun Elim juga tak mengindahkan panggilan tersebut.

"Sampai saat ini, yang bersangkutan belum sempat hadir," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, Jumat (17/10/2025).

Terkait rencana pemanggilan ulang terhadap Elim, Wahiduddin mengaku belum mengetahui secara detail. Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.

"Langsung ke Kasat (Reskrim Polrestabes Makassar) saja ya," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, belum merespons panggilan telepon maupun pesan yang dikirimkan Liputan6.com.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya