Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pemerasan Rp 5 Miliar Berkedok Ormas

Pelaku ditangkap oleh tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau saat hendak menerima uang sebesar Rp 150 juta dari korban.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 16 Oktober 2025, 14:16 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Jekson Jumari sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa di Pekanbaru (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Jekson Jumari sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa di Pekanbaru.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, mengatakan pelaku ditangkap oleh tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau saat hendak menerima uang sebesar Rp 150 juta dari korban di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, (14/10).

"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta sebanyak tujuh kali dan menyebarkan berita negatif terkait salah satu grup perusahaan jika permintaannya tidak dipenuhi. Tersangka meminta uang hingga mencapai Rp 5 miliar," kata Sunhot melalui keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).

Sunhot menambahkan, tersangka memiliki rekam jejak menyebarkan sejumlah berita di media online yang memuat tudingan tidak benar terhadap grup perusahaan dimaksud. Termasuk menuduh adanya praktik korupsi dan perusakan lingkungan senilai Rp 1,4 triliun.

"Pihak perusahaan yang menjadi korban kemudian melapor ke Polda Riau karena merasa dirugikan dan tidak pernah diberi hak jawab atas pemberitaan tersebut," jelas Sunhot.

Sunhot mengungkap, dalam operasi penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti antara lain satu unit mobil, sejumlah telepon genggam, uang tunai Rp150 juta, dua kunci kamar Hotel Furaya, dan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas tersangka di lokasi kejadian.

"Selain itu, dari hasil penggeledahan rumah tersangka di Rumbai, ditemukan juga laptop, printer, buku tabungan, serta dokumen klarifikasi dengan kop surat organisasi masyarakat yang dia pimpin dan hendak dikirimkan ke sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah," beber dia.

"Dalam penggeledahan juga ditemukan puluhan surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah perusahaan dan pihak lain dengan modus serupa yang dilakukan tersangka," imbuhnya.

Sunhot menyatakan, penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menindak pelaku pemerasan yang menggunakan kedok pemberitaan media untuk menekan pihak tertentu. Selain itu, kegiatan tersangka juga bisa berimbas pada gangguan terhadap iklim usaha dan investasi di Provinsi Riau.

"Kami tegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memeras atau menakut-nakuti pihak lain. Siapa pun yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan cara seperti ini akan diproses sesuai ketentuan pidana,” tegasnya.

Sunhot meyakini, langkah dilakukan menjadi bukti bahwa tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi tidak bisa ditoleransi.

"Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang menggunakan kedok ormas untuk melakukan pemerasan atau tekanan politik-ekonomi,” Sunhot memungkasi.

Diketahui, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif ekonomi di balik aksi tersangka.

 

Langkah Tegas

Sementara itu, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, Budi Arwan, menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

Ia menjelaskan, setiap organisasi kemasyarakatan memiliki hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat, tetapi hak itu tidak boleh disalahgunakan.

"Jika terbukti melakukan tindakan kekerasan, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, ormas tersebut akan dibubarkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” ujar Budi saat dikonfirmasi terpisah.

“Apabila terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas, maka status badan hukumnya dapat dicabut dan ormas dinyatakan bubar,” sambung dia.

Budi mewanti, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan berserikat dan berpendapat tetap harus berada dalam koridor hukum.

"Negara menjamin kebebasan warga, namun juga berkewajiban melindungi masyarakat dari penyalahgunaan organisasi yang merugikan publik," Budi menutup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya