Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, DJP Dorong Percepatan Sebelum Laporan SPT 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat baru 2,6 juta wajib pajak yang aktif di sistem Coretax, jauh dari target 14 juta pengguna sebelum pelaporan SPT 2025.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 15 Oktober 2025, 12:15 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto. (Liputan6.com/Tira)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga pertengahan Oktober 2025 sudah ada 2,6 juta wajib pajak (WP) yang mengaktifkan akun Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Jumlah tersebut masih jauh dari target 14 juta wajib pajak orang pribadi yang diharapkan dapat teraktivasi sebelum periode pelaporan SPT Tahunan tahun depan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, dari total tersebut, sekitar 2,05 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara 550 ribu sisanya adalah wajib pajak badan. Ia menekankan pentingnya percepatan aktivasi karena masih banyak wajib pajak yang belum menyelesaikan prosesnya secara penuh di sistem baru DJP tersebut.

Bimo juga mengingatkan masyarakat untuk segera mengaktifkan akun Coretax dan memperoleh sertifikat elektronik agar proses pelaporan SPT 2025 berjalan lancar.

“Khusus wajib pajak orang pribadi, dari dua juta itu baru 1,2 juta yang sudah memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

 

Digital Signature

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto. (Liputan6.com/Tira)

Kode otorisasi dan sertifikat elektronik menjadi elemen penting dalam sistem Coretax karena berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature). Tanpa sertifikat tersebut, wajib pajak tidak dapat sepenuhnya mengakses maupun menggunakan layanan pajak daring.

DJP menegaskan, sertifikat digital ini akan menjadi pengganti Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang selama ini digunakan sebagai alat autentikasi untuk akses sistem online DJP. Dengan cara baru ini, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih efisien, cepat, dan aman.

Bimo menambahkan, pemerintah terus melakukan sosialisasi agar wajib pajak tidak menunda aktivasi akunnya, mengingat seluruh pelaporan SPT Tahunan mulai tahun depan akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax.

 

Reformasi Administrasi

Pemerintah menargetkan implementasi penuh sistem Coretax dapat memperkuat basis data perpajakan nasional serta mendukung reformasi administrasi pajak secara digital. Sistem ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak.

Selain itu, penerapan Coretax menjadi bagian dari upaya Kementerian Keuangan dalam menciptakan ekosistem perpajakan modern yang terintegrasi. Melalui digitalisasi ini, DJP ingin menghadirkan layanan yang lebih sederhana dan efisien bagi masyarakat, baik individu maupun badan usaha.

Dengan peningkatan jumlah wajib pajak yang melakukan aktivasi setiap bulan, DJP optimistis target 14 juta pengguna dapat tercapai sebelum pelaporan SPT 2025 dimulai. Pemerintah juga terus mendorong partisipasi masyarakat untuk segera beradaptasi dengan sistem pajak digital nasional ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya