Liputan6.com, Jakarta Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Reni Astuti, mengatakan, ada peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berubah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski demikian, dia menegaskan, semuanya ini perlu meninjau terlebih dahulu aspek kemampuan fiskal pemerintah, apakah negara mampu atau tidak.
Advertisement
"Saya tentu akan memberikan dorongan yang terbaik, kalau memang negara pemerintah mampu, maka bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap nanti bisa diangkat menjadi PNS," kata Reni dalam diskusi Forum Legislasi DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dia pun membuka ruang, dalam membahas RUU ASN ini untuk diberi masukan kepada pihak Baleg DPR.
"Silakan memberikan saran masukan kepada Komisi II yang nantinya akan membahas, apakah memang P3K sudah semestinya menjadi PNS," ungkap Reni.
Ia menegaskan, PNS dan PPPK saat ini memiliki hak keuangan, karir, dan kesejahteraan yang tidak sama.
Padahal, menurut politikus PKS ini, pengabdian PPPK tersebut juga sangat besar.
"Namun, kebijakan kesejahteraan terhadap PPPK itu masih mengalami kesenjangan," kata Reni.
Rincian Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji, THR, hingga Perlindungan Sosial
Pemerintah Indonesia secara resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum berhasil menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu, sekaligus memberikan kepastian status dan hak-hak dasar.
Pengaturan mengenai PPPK paruh waktu ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini memastikan bahwa meskipun bekerja paruh waktu, para pegawai tetap mendapatkan tunjangan dan hak yang proporsional.
Dengan adanya payung hukum ini, PPPK paruh waktu memiliki dasar yang kuat untuk menerima gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja di sektor pemerintahan yang selama ini berstatus honorer.
Ragam Tunjangan PPPK Paruh Waktu yang Diterima
Meskipun memiliki status paruh waktu, PPPK dalam skema ini tetap berhak atas sejumlah tunjangan penting. Besaran dan jenis tunjangan tersebut disesuaikan dengan proporsi jam kerja serta kebijakan instansi tempat mereka bertugas.
Salah satu tunjangan utama adalah Gaji Pokok yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Besaran gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 juga menetapkan kisaran gaji pokok, contohnya untuk Golongan I di tahun 2025 adalah sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900. Besaran ini belum termasuk tunjangan tambahan yang bisa diperoleh tergantung instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas. Mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.
Dalam kondisi tertentu, Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja juga disediakan untuk menunjang kelancaran tugas, seperti jika ada perjalanan dinas. Fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan. Yang tak kalah penting adalah Tunjangan Perlindungan Sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.