Kejagung Sebut Kemendikbud Ristek dan Vendor Sudah Kembalikan Uang di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kejagung mengonfirmasi adanya pengembalian dana dari pihak Kemendikbud Ristek dan vendor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 10 Oktober 2025, 17:05 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dokumentasi Kejaksaan Agung).

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihak Kemendikbud Ristek dan vendor melakukan pengembalian uang terkait kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2022, yakni pengadaan laptop Chromebook.

"Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, pengembalian uang tersebut dilakukan lantaran pihak Kemendikbud Ristek dan vendor diduga menghasilkan keuntungan yang berasal dari praktik melawan hukum dari proyek digitalisasi pendidikan.

"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian," jelas dia.

Meski begitu, Anang enggan mengulas lebih jauh nominal pengembalian uang yang dilakukan oleh pihak kementerian dan vendor. Namun dia membeberkan, mata uang yang digunakan adalah dalam bentuk dolar dan rupiah.

"Nominalnya saya tidak, mungkin nanti di persidangan nanti kan ungkap," Anang menandaskan.

Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Laptop Chromebook Jalan Terus

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek 2019–2023 tetap berjalan. Proses hukum tidak terganggu meskipun Nadiem Makarim masih dibantarkan di rumah sakit.

“Tetap berjalan (penyidikan), kan kita tidak tergantung pada keterangan yang bersangkutan saja. Jadi kita sudah memeriksa beberapa orang saksi, sudah banyak saksi diperiksa terkait ini,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

“Dan perhitungan kerugian negara juga BPKP sudah memainkan semua, sudah melakukan ekstra cepat,” sambungnya.

Anang menyebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu tetap dalam penjagaan petugas meski berada di rumah sakit.

“Dibantar itu bukan artinya lepas. Dijaga, ada enam orang setidaknya aplusan, dua dua paling nggak, gantian,” kata dia.

Nadiem Makarim Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook. Kerugiaan negara lebih dari Rp 1,98 triliun.

"Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirana senilai lebih Rp 1,98 triliun," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (04/09/2025).

Nurcahyo menuturkan, angka kerugian ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," ucapnya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengumumkan status hukum Nadiem Makarim dalam perkara ini.

"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Anang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya