TASPEN Hormati Putusan Pengadilan Usai Mantan Dirut Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

PT TASPEN (Persero) telah melakukan langkah-langkah sistemik untuk memperkuat tata kelola dan bagian dari komitmen untuk memastikan setiap proses investasi berjalan sesuai prinsi Good Corporate Governance (GCG).

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 10 Oktober 2025, 16:14 WIB
TASPEN siap perkuat tata kelola investasi. Foto: TASPEN

Liputan6.com, Jakarta - PT TASPEN (Persero) menanggapi putusan pengadilan atas kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan oknum mantan pejabat PT TASPEN (Persero).

Sebelumnya mantan Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Antonius Kosasih divonis pidana selama 10 tahun penjara mengenai kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019.

"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2025 seperti dikutip dari Antara.

Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan Kosasih terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.

Seiring hal itu, Corporate Secretary PT TASPEN Henra menyatakan, PT TASPEN (Persero) menghormati sepenuhnya putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

"Perusahaan menyayangkan adanya tindakan oknum yang tidak sejalan dengan nilai integritas perusahaan yang terjadi pada masa lalu dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran penting," ujar Henra seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (10/10/2025).

 

 

Langkah TASPEN

Taspen (dok: Istimewa)

Ia mengatakan, sejak periode kepemimpinan saat ini, TASPEN telah melakukan langkah-langkah sistemik untuk memperkuat tata kelola antara lain pengendalian internal dan tata kelola investasi, termasuk penguatan manajemen risiko dan audit internal serta optimalisasi peran Komite Investasi.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen TASPEN untuk  memastikan setiap proses investasi berjalan sesuai prinsi Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemanndirian (independency) dan kewajaran (fairness) seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Komitmen ini sejalan dengan visi TASPEN untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” kata dia.

 

Prinsip Kehati-hatian

Selain itu, ia menegaskan, TASPEN menjalankan pengelolaan investasi dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle), berbasis liability driven investment (LDI) dan berorientasi pada keamanan serta keberlanjutan hasil.

"Komposisi portofolio Taspen difokuskan pada instrumen yang likuid, aman dan memberikan hasil optimal sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Selain itu, TASPEN menegaskan dana peserta tetap aman, terkelola secara profesional dan terjamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Seluruh manfaat bagi peserta tetap disalurkan sesuai dengan prinsip 5T Taspen, Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah dan Tepat Tempat," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya