Liputan6.com, Jakarta - Aksi pencurian telepon seluler (ponsel) terjadi di sebuah warung di Jalan Pangeran Antasari Gang Cempaka II No. 13, RT 001/RW 009, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban berinisial YS (32) tengah menjaga warung ketika pelaku berinisial AS datang dengan modus berpura-pura membeli rokok.
Advertisement
"Namun, setelah korban ingin mengambil pesanan pelaku (terlapor) tanpa korban sadari ternyata dua ponsel telah di ambil. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp19,5 juta dan langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," ujar Kompol Murodih dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (9/10/2025).
Polres Metro Jakarta Selatan pun berhasil menangkap pelaku dan telah mengamankan sejumlah barang bukti.
"Tersangka berinisial AS (29) berhasil ditangkap pada Selasa (7/10) pukul 19.00 WIB di Jalan Mampang Prapatan No. 16, RT 13/RW 05, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," ucapnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Murodih menjelaskan barang bukti yang diamankan yaitu satu buah topi dan baju berwarna hitam, sedangkan dua ponsel yang diambil telah dijual oleh pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
"Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan terkait barang bukti," ucapnya.