Liputan6.com, Jakarta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta terus menuai sorotan.
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), salah satu pihak yang menyoroti Pasal 14 Raperda KTR yang mengatur pasar tradisional sebagai salah satu tempat umum kawasan tanpa rokok.
Advertisement
Sekjen APPSI, Mujiburohman mengatakan, hal ini bakal membuat rugi pedagang. Menurutnya, penerapan pasar tradisional sebagai kawasan tanpa rokok jelas bakal mengurangi pendapatan pedagang.
"Dari sisi pedagang, anggota kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR. Ini jelas akan mengurangi pendapatan pedagang. Sampai saat ini kami belum pernah diundang atau dimintai masukan, baik oleh legislatif maupun eksekutif. Kami siap memberikan masukan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
APPSI juga menyoroti pasal 17 Raperda KTR yang mengatur penerapan zonasi dengan melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Menurut Mujiburohman, aturan tersebut berpotensi mengancam mata pencaharian 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi. Ia menilai, harusnya pemerintah fokus kepada pengaturan kawasan tanpa rokok, ketimbang berbagai pelarangan.
"Bagaimana mungkin aturan seperti itu diterapkan? Kami tidak setuju. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan, bukan pelarangan. Atur tempat merokok seadil mungkin, bukan melarang tempat berjualan. Ini menyangkut penghidupan pedagang dan keluarganya," klaim dia.
Jangan Mematikan Mata Pencaharian Pedagang
Mujiburohman menuturkan, pemerintah perlu berpikir lebih komprehensif dalam meningkatkan kesejahteraan pedagang dan membuka lapangan kerja, bukan justru mematikan mata pencaharian lewat sejumlah aturan dalam Raperda KTR.
"Tolong lindungi pedagang kecil, penjual keliling, dan warung-warung. Raperda KTR jangan mempersulit aturan berjualan karena ini berdampak langsung pada omzet," jelas ia.
Meski demikian, APPSI menegaskan komitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur.
Mujiburohman berharap, pemerintah dapat lebih fokus pada edukasi dan kampanye positif kepada anak usia sekolah dalam Raperda KTR.
"Mari bersama-sama kita tingkatkan edukasi, bukan fokus pada pelarangan penjualan produk legal yang bercukai," ujar dia.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Geruduk DPRD DKI Jakarta
Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mendatangi DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Para pedagang menyuarakan kekhawatiran mereka atas pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Salah satu pedagang bernama Yono menuturkan, pasal-pasal yang diprotes itu antara lain mengatur soal zonasi pelarangan penjualan radius 200 meter dari sekolah.
Menurutnya, perluasan kawasan tanpa rokok hingga area warteg, dagangan UMKM, toko, los, pasar tradisional sama saja dengan menghilangkan pendapatan mereka.
"Aduh, sekarang makin susah, modal susah mutar, pembeli sedikit. Jualan rokok bantu banget buat mutarin dagangan lain. Orang beli rokok, biasanya beli jajanan lain. Kalo dilarang, ya sudah. Habis sudah," kata Yono, Selasa (7/10/2025).
Senada, Andi, pedagang yang kerap berjualan di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) ini juga khawatir aturan dalam pasal tersebut juga akan mempersulit dagangannya.
Pasalnya, kata dia, adanya larangan penjualan, termasuk dorongan keharusan memiliki izin khusus penjualan rokok.
"Lihat aja tuh daya beli makin kurang, apa apa serba mahal. Kalau makin diribetin dengan aturan dan larangan-larangan begini, kebutuhan hari-hari pun makin sulit dipenuhi," ucap Andi.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun menyebut, penyampaian aspirasi pedagang ini merupakan penegasan dari Deklarasi Pernyataan Sikap Pedagang yang Menolak Raperda KTR pada beberapa pekan lalu.