Liputan6.com, Jakarta - PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) menyampaikan keterbukaan informasi terkait sejumlah transaksi afiliasi yang dilakukan perseroan. Transaksi tersebut mencakup pemberian pinjaman kepada entitas terkendali hingga pengambilalihan saham perusahaan pelayaran.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (6/10/2025), menandatangani perjanjian pinjaman dengan PT Redeco Petrolin Utama (RPU), perusahaan yang bergerak di bidang terminal dan penyimpanan produk minyak dan kimia.
Advertisement
Pinjaman yang diberikan mencapai nilai maksimum Rp 11 miliar dengan tingkat bunga 8,1% per tahun dan tenor maksimal 36 bulan yang dapat diperpanjang. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan proyek RPU.
Selain itu, CDIA juga mengumumkan transaksi penyertaan modal serta pengambilalihan saham di PT Chandra Shipping International (CSI) dan PT Marina Indah Maritim (MIM).
Kedua perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran itu sebelumnya dimiliki bersama dengan PT Buana Primatama Niaga (BPN). Setelah CDIA berubah status menjadi perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN), perseroan mengambil alih kepemilikan mayoritas melalui serangkaian transaksi.
Nilai Transaksi
Total nilai transaksi pengambilalihan saham PT CSI dan PT MIM dari BPN mencapai sekitar Rp 2,68 triliun, sementara penyertaan modal baru di kedua entitas tersebut bernilai lebih dari Rp 4,5 triliun.
CDIA juga menyalurkan pinjaman sebesar Rp 1 triliun kepada BPN dengan bunga JIBOR 3 bulan + 1,75% yang digunakan untuk mendukung pembiayaan ekspansi sebelum akhirnya dilunasi melalui transaksi pengalihan saham.
Perseroan menegaskan seluruh transaksi telah melalui prosedur sesuai Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Penilaian kewajaran dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen. CDIA juga memastikan aksi korporasi ini bukan termasuk transaksi material maupun benturan kepentingan, serta tidak mengganggu kelangsungan usaha perusahaan.