Bantu Beban Cicilan PNS, Korpri Minta Menkeu Purbaya Terapkan Sistem Gaji Tunggal

Sebagian besar PNS masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun setelah puluhan tahun bekerja. Sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 06 Oktober 2025, 08:00 WIB
Korpri berharap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN. Rakernas Korpri 2025. (Foto: BKN)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh menyoroti masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, terutama untuk golongan I dan II.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini memaparkan, sebagian besar PNS masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun setelah puluhan tahun bekerja. Sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

Untuk itu, Zudan mengatakan akan kembali mengusulkan penerapan sistem gaji tinggal atau single salary system, menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini.

"Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan," ungkapnya, dikutip Senin (6/10/2025).

Zudan mengatakan, Korpri sendiri telah menyampaikan gagasan ini sejak 10 tahun lalu. Oleh karenanya, ia berharap Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru Purbaya Yudhi Sadewa dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN. Termasuk memastikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi.

“Target kita sederhana. Saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat," tegas dia.

 

Perundingan Hukum bagi ASN

Korpri. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain kesejahteraan, Zudan juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi ASN. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Hukum ASN yang telah diusulkan sejak 2016 perlu segera dituntaskan agar aparatur negara memiliki keberanian dalam menjalankan tugas tanpa takut dikriminalisasi.

Di sisi lain, Korpri juga mendorong percepatan digitalisasi birokrasi dan layanan ASN untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan mempercepat pelayanan publik.

"BKN sedang membangun sistem kepegawaian nasional terpadu dengan satu sumber data seperti Dukcapil. Proses mutasi, promosi, hingga pensiun akan serba digital dan bebas hambatan," tuturnya.

 

Penyehatan Sistem Birokrasi

Sikap displin perlu dimiliki segenap anggota korpri agar mampu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Lebih lanjut, Zudan turut menekankan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya menuntut ASN profesional dan berintegritas, tetapi harus dibarengi dengan upaya menyehatkan sistem birokrasi. Mulai dari manajemen karier, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan pegawai.

Menurut dia, birokrasi merupakan mesin utama pemerintahan yang harus dijaga kesehatannya agar dapat menggerakkan seluruh program pembangunan nasional secara efektif.

"Pemerintahan itu ibarat pesawat terbang, dimana Presiden adalah pilot, Wakil Presiden kopilot, rakyat penumpangnya, dan mesinnya adalah birokrasi. Pilot dan penumpang bisa baik, tapi kalau mesinnya tidak sehat, pesawat tidak bisa lepas landas," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya