Aturan Baru Pajak Jakarta, Wajib Pajak Bisa Nikmati Keringanan Lewat Pergub Nomor 27 Tahun 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025.

oleh Gilar RamdhaniDiterbitkan 06 Oktober 2025, 09:00 WIB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman baru untuk memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah maupun sanksi administrasi pajak.

Pergub ini menggantikan aturan lama yang terpisah-pisah, sehingga mekanisme kini dibuat lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Pergub Nomor 27 Tahun 2025 mencakup:

  • Keringanan atas pokok pajak
  • Pengurangan atau pembebasan pokok pajak
  • Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak

Ada dua cara wajib pajak bisa mendapat fasilitas ini:

  1. Secara otomatis (jabatan) → diberikan langsung oleh pejabat berwenang tanpa perlu pengajuan.
  2. Melalui permohonan → wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis atau online lewat kanal resmi Bapenda.

 

Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Fasilitas keringanan, pengurangan, atau pembebasan bisa diberikan dengan alasan:

  • Mendorong pelunasan tunggakan pajak
  • Mempercepat penerimaan pajak daerah
  • Memberikan insentif agar wajib pajak lebih taat administrasi
  • Alasan sosial dan kemanusiaan
  • Kebijakan khusus dari Gubernur untuk mendukung program prioritas nasional maupun daerah

Dengan adanya Pergub baru ini, sejumlah aturan lama, termasuk yang terkait BPHTB dan PBB, resmi dicabut. Pengajuan permohonan kini diatur ulang, termasuk pembebasan pajak untuk perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik.

Pergub Nomor 27 Tahun 2025 hanya mengatur garis besar. Untuk teknis pelaksanaannya, termasuk detail pemberian keringanan dan pembebasan, akan diatur lebih lanjut oleh Bapenda DKI Jakarta.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya