Liputan6.com, Jakarta- Polisi menangkap pemuda berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data. WFT disebut hacker atau peretas bernama Bjorka.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengungkapkan, WFT mulai beraksi di dark web sejak 2020. Dia awalnya menggunakan akun Bjorka dan @bjorkanesia.
Advertisement
Lewat akun itu, WFT mengunggah database nasabah salah satu bank swasta Indonesia. Dia juga mengambil tampilan database akun nasabah bank lain dari dark forum.
"Pelaku ini bermain di dark web, sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020," kata Fian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Sejak akhir 2024, WFT mulai gonta ganti nama akun. Dari nama Bjorka berganti ke SkyWave. Pada Maret 2025, dia mengganti nama akun lagi menjadi Shint Hunter.
"Kemudian pada bulan Agustus 2025 berubah nama lagi menjadi Oposite 6890," imbuh Fian.
Alasan Gonta Ganti Nama Akun
Fian membeberkan alasan WFT gonta ganti akun di forum dark web. Pelaku ingin menyamarkan identitas dirinya.
Penyamaran ini membuat polisi sulit melacak siapa di balik akun Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, dan Oposite 6890.
Fian mengungkapkan, butuh waktu selama enam bulan untuk menangkap WFT. Polisi melacak hingga mengumpulkan bukti sebelum mencokok WFT.
"Kami membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk bisa melacak, mengumpulkan alat bukti, kemudian menangkap pelaku," kata Fian.
Jual Data Pribadi
Fian mengatakan, dalam forum dark web, WFT menjual data pribadi hingga milik institusi. Data itu bukan hanya dari dalam negeri tapi juga internasional.
"Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency. Pembayarannya tentunya dengan menggunakan berbagai macam mata uang cryptocurrency," jelas Fian.
Fian menegaskan, hacker adalah musuh bersama penegak hukum di seluruh dunia. Dia menduga, WFT bukan hanya diincar polisi Indonesia tapi juga dunia.
"Jadi mungkin yang bersangkutan saat ini lagi dicari oleh penyidik-penyidik cyber di negara lain sehingga tidak menutup kemungkinan kita akan membuka ruang untuk adanya sharing informasi dengan kepolisian negara lain," ucapnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Penangkapan WFT berawal dari adanya laporan salah satu bank swasta atas nama inisial DH (38). Saat itu, terduga pelaku mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah.
Menurutnya, niat terduga pelaku adalah melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut. Hal ini diperkuat temuan polisi dari tampilan komputer hingga handphone milik WFT.
"Berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang digunakan oleh pelaku dan memposting dengan niat untuk melakukan pemerasan," ucap Kasubdit IV Dir Ressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon.
WFT kini dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48, juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 ayat 1, juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Kemudian, Pasal 65 ayat 1, juncto 67 ayat 1 Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 Undang-Undang tentang perlindungan data pribadi dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan dari tangan WFT yakni empat unit handphone berbagai merek, satu unit tablet Infinix Xpad 20 warna abu-abu, satu buah Sim Card provider Telkomsel, satu buah Sim Card provider Axis Axiata, dan satu buah flash disk yang berisi 28 gmail milik WFT.