Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembuatan uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta delapan tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar Rabu (1/10/2025), Annar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain hukuman penjara, Annar juga dikenai denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan.
Advertisement
Terdakwa Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan, dengan dakwaan primair Pasal 37 ayat (1) UU Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal pasal tersebut mencapai 15 tahun.
“Vonis lima tahun kami nilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang jelas-jelas mengancam stabilitas mata uang negara. Karena itu, JPU Kejari Gowa menyatakan banding agar perkara ini diuji di tingkat lebih tinggi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, usai persidangan.
Dari pihak terdakwa, Annar melalui kuasa hukumnya juga menyatakan akan mengajukan banding. “Kami menilai masih ada hal-hal yang tidak sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar penasihat hukum Annar.
Duduk Perkara Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Kasus ini bermula pada 2022–2023, ketika Annar memerintahkan saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari cara mencetak uang palsu. Annar bahkan mengirim dana sebesar Rp287 juta untuk membeli perlengkapan percetakan, yang kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Sunu 3, Kota Makassar.
Syahruna sempat menguji mesin dengan mencetak poster pencalonan Annar sebagai Gubernur Sulsel pada Februari 2024. Upaya mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu pada Juli 2024 gagal. Annar lalu memerintahkan agar kegiatan dihentikan dan peralatan dimusnahkan.
Namun pada Mei 2024, Annar mempertemukan saksi Andi Ibrahim, yang tengah mencari dukungan untuk maju sebagai Bupati Barru, dengan Syahruna. Aktivitas pembuatan uang palsu pun dipindahkan ke Gedung Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar.
Respons Kejati Usai Terdakwa Banding
Keputusan terdakwa untuk mengajukan banding ditanggapi kejaksaan. Menurut Soetarmi, merupakan bagian dari komitmen lembaga penegak hukum menjaga integritas dan kepercayaan publik.
"Ini perkara serius yang menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara. Tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya.