Polisi Gerebek Home Industri Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah, 2 Orang Perakit Diringkus

Polisi membongkar praktik pembuatan senjata api rakitan (senpira) di Kabupaten Lampung Tengah. Dari penggerebekan tersebut, dua orang pelaku berinisial SK (53) dan HS (43) diamankan.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 30 September 2025, 01:09 WIB
Polisi membongkar praktik pembuatan senjata api rakitan di Lampung Tengah, dua pelaku diamankan. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar praktik pembuatan senjata api rakitan (senpira) di Kabupaten Lampung Tengah. Dari penggerebekan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menangkap dua orang pelaku berinisial SK (53) dan HS (43).

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat. Polisi mendapat informasi adanya sebuah rumah di Jalan Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, yang diduga dijadikan tempat produksi senjata api rakitan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami lakukan penggerebekan dan benar ditemukan aktivitas perakitan senjata api di lokasi tersebut,” kata Dailami, Senin (29/9/2025).

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk membuat suku cadang senjata api.

 

Barang Bukti yang Diamankan

"Barang bukti yang berhasil kami amankan, di antaranya satu set bor listrik, alat potong gerinda, satu set alat las, silinder peluru, dua laras, penarik, dua mata gerinda, serta lima per," sebut Dailami.

Dailami bilang, kedua tersangka berperan sebagai perakit senjata api. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Ancamannya 20 tahun penjara,” tegasnya.

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya