Peredaran Narkoba via Online di Garut Dibongkar Polisi: Dua Pelaku Diciduk, 18 Gram Sabu Disita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang tersangka berinisial EM (45) dan JY (43).

oleh Tim RegionalDiterbitkan 28 September 2025, 20:14 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang tersangka berinisial EM (45) dan JY (43), yang merupakan warga Garut.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Garut. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 18,88 gram.

"Polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, serta bukti komunikasi transaksi narkotika melalui aplikasi pesan singkat," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, dikutip dari Antara, Minggu (28/9/2025).

Ia menyampaikan modus pelaku dalam menjalankan aksi peredarannya dengan cara memanfaatkan jaringan medsos seperti Instragram, selanjutnya paket sabu dikemas rapi dan disembunyikan di beberapa lokasi yang sudah ditentukan untuk diedarkan kembali.

Pengakuan dua pelaku itu, kata dia, barang sabu didapat dari salah seorang inisial PS sebagai pemasok yang dikenal melalui medsos Instagram, dan saat ini pemasoknya masih dalam pengejaran.

"Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial PS yang dikenal melalui media sosial Instagram," katanya.

 

 

 

Peran Pelaku

Ia menambahkan kedua pelaku itu diberi tugas menimbang, mengemas, dan menyimpan barang sesuai arahan pemasok untuk selanjutnya oleh pembeli diambil tanpa mengetahui siapa yang mengedarkannya dengan upah yang diberikan sebesar Rp2 juta per 20 gram sabu yang berhasil diedarkan.

"Mereka bertugas menimbang, mengemas, menyimpan, serta menentukan titik penyimpanan sesuai arahan pemasok," katanya.

Akibat perbuatannya kini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

 

Ungkap Jaringan di Atasnya

Lebih lanjut, Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus untuk menungkap jaringan di atasnya.

"Satresnarkoba Polres Garut akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut," ujarnya.

Infografis Laporan Khusus Narkoba (liputan6.com/desi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya