Liputan6.com, Jakarta - Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dinobatkan sebagai ibu kota politik pada 2028. Lantas, apakah kepindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN akan ikut mundur?
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai kepindahan ASN ke IKN erat kaitannya dengan keputusan politis. Termasuk juga perlunya menimbang kesiapan fasilitas di IKN.
Advertisement
"Membiayai ASN ya PNS-nya di sana kan juga biayanya mahal, karena mau bawa keluarganya macam-macam kan fasilitasnya juga harus ada semua," kata Trubus saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (25/9/2025).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, kepindahan ASN ke IKN jadi salah satu poin yang tertuang dalam kaitan penetapan status ibu kota politik. Adapun, 1.700-4.100 ASN/hankam akan dipindah ke IKN secara bertahap.
Trubus mengatakan, kepindahan ASN erat kaitannya dengan keputusan politis. "Namanya juga cuma politis, jadi pernyataannya ya politis belum tentu juga," kata Trubus.
Dia menegaskan perlunya kesiapan sarana dan prasarana IKN sebelum adanya kepindahan pemerintahan ke lokasi tersebut.
Sikap Prabowo
Trubus turut menyoroti alokasi anggaran untuk pembangunan IKN senilai Rp 6,3 triliun di 2026, tahun depan. Menurut dia, itu bukan menunjukkan ketidakmampuan Presiden Prabowo Subianto.
Hanya saja, sebagaimana rencana awal, IKN dibangun dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Sehingga, kebutuhan dananya tidak dibebankan kepada APBN.
"Jadi, menurut saya ini juga hal yang perlu ini juga, artinya ya bukannya kita malah meragukan Pak Prabowo, bukan, Pak Prabowo mampu. Tapi kenyataannya kan IKN itu dibangunnya dengan sistem KPBU, Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha, harusnya kan begitu bukan semuanya pakai APBN, nah kalau semuanya pakai APBN ya APBN jebol," tandas dia.
IKN Jadi Ibu Kota Politik
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik di tahun 2028. Dengan penetapan ini, Prabowo menyatakan pemerintahan Indonesia akan segera berpindah dari Jakarta ke IKN.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Prabowo menetapkan dua syarat pemindahan pemerintahan ke IKN. Dua syarat Utama yakni pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas ibu Kota Nusantara.
"Cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen. Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di lbu Kota Nusantara, dilakukan: (i) pmindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara; serta (ii) penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas lbu Kota Nusantara," bunyi lampiran Perpres dikutip Jumat (19/9/2025).
ASN Dipindah
Selain itu, sebanyak 1.700-4.100 orang ASN bakal dipindahkan secara bertahap sebagai bagian dari pemindahan pemerintahan ke IKN.
"Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada (i) jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang," lanjut bunyi Perpres itu.