Permohonan Pengidap Penyakit Kronis untuk Digolongkan Ragam Disabilitas Tertunda, MK Ungkap Alasannya

Ini alasan tertundanya permohonan pengidap penyakit kronis untuk digolongkan ragam disabilitas menurut MK.

oleh Ade Nasihudin Al AnsoriDiterbitkan 26 September 2025, 07:00 WIB
Permohonan Pengidap Penyakit Kronis untuk Digolongkan Ragam Disabilitas Tertunda, MK Ungkap Alasannya. Foto: MK.

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan dua pengidap penyakit kronis untuk digolongkan dalam ragam disabilitas harus tertunda.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengatakan bahwa penundaan dilakukan lantaran DPR dan pemerintah belum siap memberi keterangan terkait permohonan itu.

Semula, agenda sidang perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 22 September 2025 adalah mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR. Namun, baik Pemerintah maupun DPR mengajukan penundaan karena belum siap memberikan keterangan.

“Oleh karena itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk sidang berikutnya pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 13.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR,” ujar Suhartoyo mengutip keterangan resmi.

Pada Senin (22/9) MK kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), serta Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Permohonan diajukan oleh dua orang pengidap penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru.

Para pemohon mengujikan Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Para pemohon menilai hak konstitusional mereka dirugikan karena tidak adanya pengakuan secara eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai salah satu ragam disabilitas.

Permohonan perkara ini terdaftar di Kepaniteraan MK dengan Nomor 130/PUU-XXIII/2025. Para

 

Penyakit Kronis Para Pemohon

Raissa Fatikha adalah penyintas Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama 10 tahun. Ia mengalami nyeri berkelanjutan di tangan, pundak, dan dada kanan atas dengan intensitas yang berfluktuasi. Kondisi ini membatasi fungsi gerak, stamina, dan mobilitas, terutama saat gejala muncul atau flare-up. Meski demikian, ia tetap aktif mengedukasi publik melalui platform Ragam Wajah Lara.

Sementara, Deanda Dewindaru adalah penyintas penyakit autoimun Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease selama tiga tahun terakhir.

Deanda mengalami kelelahan kronis dan flare-up yang membatasi stamina serta fungsi gerak. Ia aktif memberikan edukasi melalui platform Spoonie Story.

 

Alasan Ingin Digolongkan dalam Ragam Disabilitas

Dalam sidang pendahuluan yang digelar MK pada Rabu (13/8/2025), kuasa hukum para pemohon, Reza, menyatakan bahwa ketiadaan pengakuan eksplisit ini menghambat sosialisasi dan advokasi hak-hak bagi orang dengan penyakit kronis.

“Ketika melakukan sosialisasi mengenai layanan publik, para pemohon harus menjelaskan kondisi mereka secara rinci. Jika penyakit kronis diakui sebagai ragam disabilitas, proses ini akan lebih mudah dipahami pemangku kebijakan dan memastikan hak mereka terpenuhi,” ujarnya di hadapan panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Para Pemohon menegaskan, kerugian yang mereka alami bersifat nyata dan faktual, khususnya dalam mengakses layanan publik yang menjadi hak istimewa penyandang disabilitas. Mereka meminta MK untuk memasukkan penyakit kronis sebagai salah satu ragam penyandang disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya