Benarkah Ojol Dilarang Isi BBM Pertalite? Ini Penjelasan Kementerian ESDM

Beredar informasi di media sosial terkait larangan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online (ojol). Apakah informasi ini benar?

oleh Arthur GideonDiterbitkan 24 September 2025, 21:20 WIB
Kementerian ESDM menegaskan bahwa informasi di media sosial terkait larangan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online (ojol) adalah tidak benar. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dengan tegas membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online (ojol). Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan merupakan hoaks.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengklarifikasi bahwa hingga saat ini, belum ada kebijakan yang mengatur pembatasan penggunaan BBM Pertalite untuk pengemudi ojol.

"Hingga saat ini tidak ada kebijakan apa pun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol," ucap Anggia, dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, pemerintah memahami kekhawatiran publik, khususnya para pelaku usaha mikro seperti pengemudi ojol. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil selalu mempertimbangkan dan mengutamakan kesejahteraan serta keberpihakan kepada kelompok rentan.

Anggia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Ia juga menyarankan agar setiap informasi terkait bahan bakar minyak (BBM) hanya dirujuk dari sumber-sumber resmi KESDM.

 

Kembali Mencuat, Isu Larangan Pertalite Berawal dari Wacana Subsidi

Kementerian ESDM menegaskan bahwa informasi di media sosial terkait larangan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online (ojol) adalah tidak benar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Isu larangan ini sebenarnya bukan hal baru. Wacana serupa sempat ramai di media sosial pada November 2024 lalu. Saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengisyaratkan bahwa pengemudi ojol tidak akan dimasukkan dalam daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran. Ia beralasan bahwa kendaraan ojol digunakan untuk usaha, sementara subsidi diarahkan untuk transportasi publik.

Namun, pernyataan tersebut sudah diralat oleh Bahlil pada Desember 2024. Ia menyampaikan bahwa pengemudi ojek online akan tetap mendapatkan subsidi BBM, dengan menggunakan skema yang sama dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dengan klarifikasi terbaru ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman atau kekhawatiran yang tidak berdasar di kalangan masyarakat, terutama di tengah para pengemudi ojol yang sangat bergantung pada BBM untuk mata pencaharian mereka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya