Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kepastian ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (24/9).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Sesuai aturan, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Advertisement
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” jelas Tri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).
Pemerintah menegaskan, pelanggan bersubsidi juga tetap akan menerima bantuan tarif, mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diambil agar masyarakat tetap mendapat kepastian biaya energi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Terakhir Naik 2022
Tarif listrik pada Triwulan IV 2025 berlaku untuk seluruh golongan pelanggan PLN, baik nonsubsidi maupun subsidi. Pemerintah memastikan kelompok pelanggan bersubsidi tidak akan terdampak, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, serta sektor industri kecil dan UMKM yang sangat bergantung pada tarif listrik terjangkau.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri.
Sebagai catatan, penerapan Tariff Adjustment terakhir kali dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta kelompok pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian terakhir berlaku sejak 2020.
Energi Baru Terbarukan
Meski tarif listrik tetap, pemerintah menegaskan upaya peningkatan kualitas dan ketahanan pasokan listrik terus dilakukan. Tri menekankan bahwa investasi dalam infrastruktur kelistrikan tidak akan berhenti, baik melalui pembangunan jaringan transmisi, gardu induk, maupun peningkatan sistem distribusi listrik di seluruh Indonesia.
Selain itu, pemerintah bersama PLN juga berkomitmen memperluas pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) untuk mendukung target bauran energi nasional. Program transisi energi menjadi salah satu prioritas utama agar Indonesia bisa mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan sekaligus menjaga keberlanjutan sektor ketenagalistrikan.
“Meski tarif tidak naik, upaya meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan,” tegas Tri.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian tarif listrik, tetapi juga merasakan manfaat dari layanan energi yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan.