Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan 10 calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) pada rapat paripurna yang digelar Selasa (23/9/2025).
Pengesahan ini dilakukan setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 13 calon yang diajukan. Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan hasil uji kelayakan tersebut di hadapan rapat paripurna.
Advertisement
"Komisi III DPR RI memulai uji kelayakan dengan pengambilan nomor urut dan para calon hakim. Dilanjutkan dengan pembuatan makalah untuk mengetahui visi dan misi apabila calon terpilih sebagai Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung," kata Dede di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Proses fit and proper test yang telah selesai ini menyaring 13 calon menjadi 10 nama yang disetujui. Setelah laporan Komisi III dibacakan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan fit and proper test calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 dapat disetujui?" tanya Puan.
Pertanyaan tersebut dijawab "setuju" oleh para anggota dewan, dan palu pun diketuk sebagai tanda pengesahan.
Berikut adalah nama-nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA yang disahkan oleh DPR:
- Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Agung Kamar Pidana)
- Ennid Hasanudin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Agung Kamar Pidana)
- Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum (Hakim Agung Kamar Perdata)
- Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. (Hakim Agung Kamar Agama)
- Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama)
- Dr. Hari Sugiharto, S.H., S.E., M.Hum. (Hakim Agung Kamar TUN)
- Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. (Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak)
- Dr. Diana Melemati Ginting, A.k., S.H., M.Si. (Hakim Agung TUN Khusus Pajak)
- Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Militer)
- Dr. Moh. Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. (Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Mekanisme Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Proses pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) merupakan bagian dari sistem checks and balances antar-lembaga negara, khususnya antara lembaga yudikatif (MA) dan legislatif (DPR), yang diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Keterlibatan DPR dalam proses ini bertujuan untuk memastikan adanya pengawasan publik dan akuntabilitas dalam pemilihan pejabat tinggi di lembaga peradilan.
Berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. KY, sebagai lembaga negara yang mandiri, memiliki wewenang dan tugas utama untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Proses seleksi di KY mencakup pendaftaran, seleksi kualitas, dan wawancara untuk menjaring calon-calon terbaik. KY bertugas memastikan calon yang diajukan memiliki integritas, kompetensi, dan moralitas yang tinggi.
Setelah melalui seleksi ketat di Komisi Yudisial, nama-nama calon diajukan ke DPR. Di sinilah peran DPR, melalui Komisi III yang membidangi hukum, untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Proses ini menjadi tahap akhir penentu sebelum calon-calon tersebut disahkan.
Uji kelayakan ini sering kali menjadi sorotan publik karena berpotensi dipengaruhi oleh pertimbangan politik. Namun, secara ideal, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa calon hakim agung tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak terafiliasi dengan kepentingan politik tertentu.
Pengangkatan Hakim Ad Hoc HAM
Selain Hakim Agung, DPR juga terlibat dalam pengesahan Hakim Ad Hoc HAM. Hakim ad hoc ini diangkat untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Latar belakang pengangkatan hakim ad hoc ini adalah kebutuhan akan hakim yang memiliki keahlian dan kepedulian khusus di bidang HAM, di luar hakim karir.
Proses seleksi Hakim Ad Hoc HAM juga diawali oleh Komisi Yudisial, yang kemudian mengusulkan calon-calonnya kepada DPR. Seleksi ini penting untuk memastikan bahwa para hakim tersebut memiliki pemahaman mendalam tentang hukum humaniter internasional dan mampu menegakkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Kehadiran hakim ad hoc diharapkan dapat memberikan penanganan yang lebih profesional dan sensitif terhadap kasus-kasus HAM berat, yang sering kali kompleks dan sarat dengan dimensi kemanusiaan.