Kejar 200 Penunggak Pajak Kakap, Purbaya Gandeng Polri hingga KPK

Pemerintah menargetkan Rp 60 triliun dari penagihan pajak. Untuk melancarkan strategi ini, Purbaya bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 23 September 2025, 11:45 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari 200 wajib pajak (WP) besar. Dari penagihan ini, ia menargetkan potensi serapan hingga Rp 60 triliun.

"Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun," kata Purbaya , dikutip Selasa (23/9/2025).

Ia optimistis rencana ini bisa dieksekusi dalam waktu dekat dan para penunggak pajak tidak akan bisa menghindar dari kewajibannya.

Untuk mendukung strategi tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berkolaborasi dengan berbagai instansi penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kerja sama ini akan mempermudah pertukaran data untuk mempercepat penagihan.

 

Strategi dan Kondisi Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan jajaran wakil menteri dalam konferensi pers APBN Kita edisi September 2025. (Liputan6.com/Tira)

Selain penagihan tunggakan, Menkeu juga menyiapkan strategi lain, termasuk mendorong aktivitas ekonomi melalui Paket Ekonomi 2025, perbaikan sistem Coretax, dan pemberantasan rokok ilegal. Langkah-langkah ini diambil untuk menambal perlambatan penerimaan pajak yang terjadi saat ini.

Kemenkeu mencatat, penerimaan pajak terkontraksi 5,1% menjadi Rp 1.135,4 triliun per Agustus 2025. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, perlambatan ini terutama disebabkan oleh setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akibat restitusi.

Secara bruto, PPh Badan sebenarnya tumbuh 7,5%. Namun, setelah dikurangi restitusi, realisasi neto-nya justru terkontraksi 8,7% menjadi Rp 194,20 triliun. Hal serupa terjadi pada penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengalami kontraksi besar secara neto sebesar 11,5% menjadi Rp 416,49 triliun.

 

PPh dan PBB Tumbuh

Meski demikian, tidak semua jenis pajak melambat. Penerimaan PPh Orang Pribadi dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru mengalami pertumbuhan signifikan.

PPh Orang Pribadi tumbuh 39,1% (neto) dengan nilai Rp 15,91 triliun, sementara realisasi PBB melonjak 35,7% menjadi Rp 14,17 triliun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya