Tim LNHAM Petakan 7 Ruang Lingkup Investigasi dalam Tragedi Kerusuhan Agustus-September 2025

Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) merilis hasil penemuan sementara terkait Tim independen Pencari Fakta aksi unjuk rasa Agustus-September 2025.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiperbarui 21 September 2025, 19:35 WIB
Massa unjuk rasa di depan Kompleks DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Senayan Jakarta Selatan mulai ricuh. Sejumlah pendemo tampak melakukan tindakan anarkis dengan melakukan pelemparan botol. (Liputan6/M Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) merilis hasil penemuan sementara terkait Tim independen Pencari Fakta aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Agustus-September 2025. Hasilnya, dipetakan tujuh lingkup investigasi.

Pertama, peristiwa yang terdiri dari pra-peristiwa dan pasca peristiwa dan penyebab aksi, pola dan dinamika kerusuhan dengan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, respons aparat serta peran massa dan media sosial.

"Lingkup kedua, perencanaan dan pengerahan aparat rantai komando, strategi keamanan, negosiasi atau mediasi, perspektif aparat terhadap hak konstitusional penyampaian pendapat," kata Anis Hidayah selaku Ketua Komnas HAM dalam siaran pers diterima, Minggu (21/9/2025).

Anis melanjutkan, lingkup ketiga adalah penggunaan Kekuatan oleh aktor negara (state) dan non-negara (non state): senjata api, gas air mata, bom molotov, water canon, pemukulan; kesesuaian dengan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, serta akuntabilitas.

"Pada lingkup keempat, LN HAM memetakan perlakukan terhadap Demonstran dan Tahanan: prosedur penangkapan, akses bantuan hukum, akomodasi yang layak bagi disabilitas, perlakuan terhadap perempuan dan anak berhadapan dengan hukum, dugaan penyiksaan, pelecehan serta tindakan kekerasan lainnya," jelas Anis.

 

Lingkup Selanjutnya

Demo 28 Agustus di Gedung DPR/MPR. (Liputan6.com/Ady)

Lingkup poin kelima, sambung Anis, dampak dari peristiwa; jumlah korban tewas, korban koma, luka-luka (ringan dan berat), trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi/harta benda, fasilitas umum, seranga digital seperti doxing, intimidasi melalui sosial media terhadap lembaga pegiat HAM, pembela HAM, termasuk perempuan & anak Pembela HAM, dan pemengaruh (influencer), serta kerentanan berlapis yang dialami perempuan, anak, disabilitas, lansia dan kelompok minoritas lainnya.

"Keenam, respon dari korban, keluarga korban,aparat penegak hukum maupun keamanan, pemda (hingga tingkat RT), fasilitas layanan kesehatan, LNHAM, organisasi internasional dan media dan terakhir adalah akuntabilitas yang mencakup mekanisme investigasi internal, peran lembaga independen, serta akses korban termasuk kelompok rentan pada pemulihan dan reparasi komprehensif, berpusat pada korban, responsif gender & untuk kepentingan terbaik bagi anak," ungkap Anis.

Anis memastikan, dari tujuh ruang lingkup investigasi tersebut tim telah turun ke lapangan sejak peristiwa pertama terjadi pada 25 Agustus 2025.

 

Lakukan Pendalaman

Selanjutnya dalam dua pekan ke depan, tim akan melakukan pendalaman melalui koordinasi dengan pihak-pihak berwenang, turun ke lapangan, mengundang sejumlah pihak & ahli untuk mendapatkan informasi serta melakukan analisis terkait unjuk rasa dan petistiwa kerusuhan Agustus- September 2025.

Sebagai informasi, LN HAM dibentuk pada  12 September 2025. Total ada enam lembaga terlibat dalam tim tersebut adalah Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekeradan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),  Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komiisi Nasional Disabilitas (KND).

Infografis Kronologi Demo 28 Agustus 2025 Berujung Ricuh. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya