Liputan6.com, Tel Aviv - Fiji, negara kepulauan di Pasifik Selatan dengan jumlah penduduk kurang dari satu juta jiwa, meresmikan kedutaan besarnya di Yerusalem pada Rabu (17/9/2025). Kedutaan baru ini berlokasi di Distrik Har Hotzvim dan menempati gedung yang sama dengan misi diplomatik Paraguay.
Upacara peresmian dihadiri oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Luar Negeri Gideon Saar, serta Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Fiji Sitiveni Rabuka.
Advertisement
Sebelum acara tersebut, Netanyahu menerima Rabuka dalam pertemuan diplomatik, di mana dia menyampaikan terima kasih atas dukungan dan solidaritas Fiji terhadap Israel. Keduanya membahas isu-isu politik dan keamanan regional, dan Rabuka mengundang Netanyahu beserta istrinya untuk berkunjung ke Fiji. Demikian seperti dilansir media Israel Ynetnews.
Kedutaan Besar Fiji di Yerusalem menambah daftar misi diplomatik di ibu kota Israel, setelah Amerika Serikat (AS), Guatemala, Kosovo, Honduras, Papua Nugini, dan Paraguay.
Misi Diplomatik ke-14 Fiji
Kesepakatan awal pendirian kedutaan dicapai pada Juni 2023 oleh menteri luar negeri Israel saat itu, Eli Cohen, namun sempat tertunda. Peresmian akhirnya terealisasi setelah adanya kesepakatan antara Saar dan Rabuka pada Februari lalu di sela-sela Konferensi Keamanan Munich.
Kementerian Luar Negeri Israel menanggung biaya sewa gedung kedutaan tersebut selama lima tahun, sebagaimana juga dilakukan untuk Kedutaan Besar Honduras, Paraguay, dan Papua Nugini.
Menurut Kementerian Luar Negeri Fiji, negara itu kini memiliki 14 misi diplomatik di luar negeri, termasuk kedutaan di AS, Tiongkok, India, Indonesia, Jepang, Malaysia, Uni Emirat Arab, Inggris, Australia, Selandia Baru, dan Papua Nugini, serta dua perwakilan tetap di Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa dan New York. Kedutaan di Yerusalem menjadi misi diplomatik Fiji yang ke-14 di seluruh dunia.
Respons Palestina
Palestina pada Kamis (18/9) mengecam Fiji karena membuka kedutaan besarnya di Yerusalem.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyampaikan melalui media sosial X bahwa langkah Fiji merupakan serangan terhadap rakyat Palestina dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional serta resolusi sah internasional.
Kementerian yang sama juga menggambarkan pembukaan kedutaan tersebut sebagai ancaman langsung terhadap prospek penerapan solusi dua negara.
"Hal ini menegaskan kembali bahwa semua langkah Israel di Yerusalem tidak sah, batal demi hukum, dan tidak memiliki legitimasi apa pun berdasarkan hukum internasional," demikian isi pernyataan tersebut.
Palestina menyerukan agar Fiji mempertimbangkan kembali dan membatalkan keputusannya, serta mendesaknya untuk mematuhi hukum internasional dan upaya komunitas internasional dalam mewujudkan perdamaian.